KARAWANG (Aswajanews) – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan kerja. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah pada Jumat (29/5/2026), tercatat sebanyak 36 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari kerja yang berada di antara masa libur dan akhir pekan pasca libur bersama Idul Adha.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, didampingi Inspektur Daerah serta Kepala BKPSDM, mengumpulkan para ASN yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi langsung di Plaza Pemda Karawang, Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah sudah membatasi maksimal 20 persen pegawai yang dapat mengambil cuti di setiap instansi. Namun, dari 28 OPD yang kami evaluasi, terdapat 11 OPD yang pegawainya tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Sekda.

Dari total 36 ASN yang dipanggil untuk menjalani evaluasi, masih terdapat delapan orang yang tidak hadir. Pemerintah Kabupaten Karawang berencana memanggil kembali ASN tersebut pada apel berikutnya untuk dimintai keterangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan pakta integritas dan disiplin aparatur, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan kehadiran.
“Sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga disiplin kerja serta menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab.
(Liputan: Ahmad Z)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































