GARUT (Aswajanews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (43) merupakan ayah kandung korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS yang merupakan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini duduk di kelas 1 SMP.
“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun. Korban juga diduga diancam oleh pelaku agar bungkam dan tidak menceritakan perbuatannya,” ujar AKP Joko Prihatin, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena merasa kesepian setelah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
(Bambang K)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































