Beranda Pendidikan FKDT Brebes Gagas Pola Baru Pendidikan Diniyah, TPQ dan MDT Dibedakan

FKDT Brebes Gagas Pola Baru Pendidikan Diniyah, TPQ dan MDT Dibedakan

106

BREBES (Aswajanews) – Ketua Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Brebes, Akhmad Sururi, mengusulkan adanya sinergisitas dan kolaborasi antara Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), khususnya dalam pembagian segmentasi usia peserta didik.

Sururi yang juga pegiat pendidikan keagamaan menilai, selama ini terjadi tumpang tindih bahkan gesekan di masyarakat akibat perebutan murid antara TPQ dan MDT. Hal tersebut dipicu oleh kesamaan rentang usia peserta didik di kedua lembaga, yakni hingga usia 12 tahun.

Ia mengusulkan agar TPQ difungsikan sebagai jenjang pendidikan dasar sebelum memasuki MDT. Dalam ilustrasinya, peserta didik usia PAUD/TK hingga kelas 2 SD/MI diarahkan ke TPQ, sedangkan siswa kelas 3 hingga kelas 6 SD/MI menjadi wilayah MDT. Dengan pola ini, diharapkan siswa dapat menyelesaikan pendidikan MDTA bersamaan dengan kelulusan SD/MI.

“Dengan pembagian yang jelas, tidak akan ada lagi tumpang tindih. Justru akan tercipta kesinambungan pendidikan keagamaan sejak dini,” ujar Sururi di hadapan peserta rapat.

Ia juga mencontohkan praktik serupa yang telah berjalan di beberapa daerah seperti Jepara dan Batang. Bahkan di sejumlah desa di Brebes, konsep ini sudah diterapkan, terutama pada lembaga yang berada dalam satu naungan yayasan, di mana TPQ menjadi semacam jenjang awal sebelum MDTA.

Sururi berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui forum bersama antara Badko LPQ dan FKDT Kabupaten Brebes dengan difasilitasi oleh Kementerian Agama setempat. Menurutnya, isu ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini disampaikan secara resmi dalam forum untuk dicarikan solusi terbaik.

B6278AD7 9F9B 48F1 ACAB 15C096532938

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Brebes, H. Juremi A. Fauzi, menjelaskan bahwa secara yuridis penyelenggaraan pendidikan LPQ, termasuk TPQ, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan LPQ. Dalam aturan tersebut, masa pembelajaran TPQ berkisar antara dua hingga empat tahun.

Terkait adanya gesekan di lapangan, Juremi mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan keikhlasan dan komunikasi yang baik. “Dengan sikap saling memahami, insyaallah akan ditemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pendataan pegiat keagamaan yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Brebes pada Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes, HM Aqso, M.Ag.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Badko LPQ Kabupaten Brebes H. Miftahudin Al Khafidz, Ketua FKPP Kabupaten Brebes Gus Fifik, serta para ketua Badko LPQ, FKDT, dan FKPP tingkat kecamatan se-Kabupaten Brebes. (Red/Nas)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.