LAMPUNG (Aswajanews.id) – Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPW PANI) Provinsi Lampung memperkuat sistem kerja profesional dan akuntabel dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi P4GN di lingkungan pendidikan SMA dan SMK se-Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan DPW PANI Lampung dengan berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026), menjadi bagian dari upaya preventif dalam memberikan edukasi kepada kalangan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ketua DPW PANI Provinsi Lampung, Sapron Glr. Khadin Imba Kesuma, mengatakan kegiatan sosialisasi dan deklarasi P4GN memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaksanaan di lapangan, DPW PANI Lampung telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga diperkuat melalui kolaborasi dengan BNNP, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Sapron.
Ia menegaskan, ke depan jajaran DPW maupun DPD PANI dalam melaksanakan sosialisasi dan deklarasi P4GN di lingkungan pelajar harus bekerja secara profesional dan tidak asal menyampaikan informasi.
Menurutnya, kesalahan dalam menyampaikan materi mengenai narkotika dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh anggota PANI diminta mengacu pada AD/ART organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai anggota asal bicara. Salah penyampaian bisa menimbulkan salah pemahaman. Karena itu, seluruh kegiatan harus mengacu pada AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah, DPW PANI Lampung juga terus membangun struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota. Saat ini telah terbentuk 10 DPD PANI dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sementara lima daerah lainnya akan dibentuk secara bertahap.
Sapron menjelaskan, penguatan struktur tersebut diharapkan dapat meringankan tugas DPW sekaligus memperluas jangkauan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
“DPW PANI Lampung telah memperkuat sistem kerja yang profesional dan akuntabel dalam mendukung program P4GN. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Selain itu, setelah menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 pada 23 Juli 2026 di Kantor BNNP Lampung, DPW PANI Provinsi Lampung mengajak seluruh jajaran pengurus untuk turut mendukung Gerakan Nasional ANANDA Bersinar.
Gerakan tersebut menekankan pentingnya membangun kesadaran antinarkoba sejak usia anak-anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Di akhir keterangannya, Sapron Glr. Khadin Imba Kesuma menyatakan sikap DPW PANI Lampung untuk mendukung penuh Gerakan Nasional ANANDA Bersinar.
“Demi mewujudkan generasi Indonesia yang cerdas dan bersih dari narkoba, kami mendukung penuh Gerakan Nasional ANANDA Bersinar. Narkoba adalah musuh kita bersama, bukan hanya musuh aparat penegak hukum,” pungkas Ketua DPW PANI Lampung tersebut.
(Tim IT & Media DPW PANI Lampung)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































