INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kasus hilangnya tiga penyedia jasa pengiriman barang melalui jalur laut di perairan Karangsong–Majakerta, Kabupaten Indramayu, memunculkan sorotan publik. Selain pencarian korban yang masih berlangsung, perhatian juga tertuju pada tidak adanya perjanjian kerja sama (MoU) tertulis antara perusahaan pengguna jasa dengan penyedia angkutan tersebut.
Tiga warga yang diketahui bernama Sarso, Adnan, dan Suwaryo dilaporkan hilang saat mengantarkan puluhan drum oli menuju sebuah kapal tanker di perairan Karangsong–Majakerta, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (23/7/2026).
Ketiganya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan selama ini bekerja sebagai penyedia jasa pengiriman barang melalui jalur perairan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka mengangkut oli milik PT Sukun Niaga Utamamenuju kapal tanker di tengah laut.
Perkembangan terbaru, Sabtu (1/8/2026), perwakilan PT Sukun Niaga Utama menjalani pemeriksaan di Satpolairud Polres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, lima drum oli yang diduga merupakan bagian dari muatan berhasil ditemukan dan kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Indramayu.
Dalam konferensi pers di Mako Satpolairud Polres Indramayu, perwakilan PT Sukun Niaga Utama, Agung, menyatakan bahwa tidak terdapat perjanjian kerja sama atau MoU tertulis antara perusahaan dengan penyedia jasa pengiriman tersebut.
“Tidak ada MoU tertulis dengan perahu tersebut, kami sebagai pengguna jasa,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, kerja sama dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kerja, termasuk standar kelayakan perahu, kapasitas muatan, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi kecelakaan.
Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menilai perusahaan seharusnya menerapkan prosedur kerja sama yang sesuai dengan ketentuan, terutama untuk kegiatan yang memiliki risiko tinggi.
“Kalau kegiatan berisiko tinggi dengan mengatasnamakan perusahaan harusnya melalui MoU resmi. Hal ini agar pekerja atau penyedia jasa memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban ketika terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Masdi.
Masdi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur kerja sama.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap ketiga korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti insiden maupun spesifikasi perahu yang digunakan untuk mengangkut sekitar 10 drum oli menuju kapal tanker.
(Irsyad)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































