Hukum

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Obat Terlarang

Banjar (Aswajanews.id) – Ribuan botol minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Ops Lilin Lodaya 2021 di halaman Mapolres Banjar, Jumat (31/12).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Banjar yakni Ketua DPRD Kota Banjar, Sekda Kota Banjar, Kajari Kota Banjar, Kadis Pol PP Kota Banjar, Danyonif Raider 323/BP, Pabung Kodim 0613/Ciamis Wilayah Banjar, Kepala Kemenag Kota Banjar, Kalak BPBD Kota Banjar, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, dan Perwakilan Kalapas Kota Banjar.

Dalam kegaitan pemusnahan tersebut sebanyak 1.031 botol miras pabrikan berbagai merk dan jenis serta ditambah 118.931 butir obat berbagai merek dan jenis yang terdiri dari Riklona, Alprazolam, Hexymer, Tramadol, PCC, Destro serta berbagai jenis dan merek obat warungan yang tidak memiliki ijin edar.

Secara simbolis Para Forkopimda memusnahkan botol miras dengan cara melemparkan ke tempat yang disediakan dan selanjutnya dimusnahkan oleh petugas dengan menggunakan alat berat setum sedangkan barang bukti berupa obat-obatan dibakar.

Dalam kegaitan tersebut Kapolres Banjar mengatakan barang bukti-barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang dilaksanakan oleh personel Polres Banjar dan Polsek Jajaran.

“Kami mengimbau kepada warga masyarkat kota Banjar Jauhi Miras dan Narkoba serta turunannya, terapkan pola hidup yang sehat terlebih kepada para pemuda dan pemudi,” ucap Kapolres Banjar. (Koresponden : Ohir)