BOGOR (Aswajanews.id) – Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI) menggelar seminar bertajuk Menuju DAMIU Sehat, Legal, Halal, dan Berdaya Saing di Aula Sribaduga, Balai Kota Bogor, Rabu (7/10/2026). Kegiatan sehari penuh secara hybrid tersebut diikuti ratusan pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dari berbagai daerah.
Seminar dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI. Sementara itu, penutupan dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dr. H. Dedie Abdu Rachim, M.A.
Dalam sambutannya, Dedie mendorong pembentukan DPD AUDAMSI Kota Bogor sebagai wadah untuk memperkuat tata kelola usaha depot air minum isi ulang.
“Bentuk organisasi yang mempermudah tata kelola usaha Bapak dan Ibu semuanya. Akan lebih mudah jika berada dalam satu kelompok kerja dengan visi dan tujuan yang sama,” kata Dedie, disambut tepuk tangan peserta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP AUDAMSI, Desmanjon Purba, menegaskan bahwa organisasi tersebut dibangun atas dasar kekeluargaan, ikatan emosional, serta semangat saling mendukung dan mengingatkan melalui pendampingan antarpelaku usaha (peer mentoring).
Menurutnya, seminar tidak sekadar membahas kekurangan dalam pengelolaan DAMIU, tetapi juga mencari solusi konkret hingga ke akar permasalahan.
“AUDAMSI tidak ingin sekadar membahas gejala-gejala kekurangan dalam sistem DAMIU. Kita perlu menuntaskan persoalan pada akar masalahnya,” ujarnya.
Desmanjon berharap peserta memperoleh tambahan ilmu dan wawasan sekaligus pendampingan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengujian laboratorium, sertifikat standar, serta persyaratan legalitas lainnya.
Ia juga mengusulkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan edukatif dan kekeluargaan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Sebagai pengusaha DAMIU, kami juga memerlukan konsumen yang kritis dan tegas,” kata pendiri AUDAMSI tersebut.
Air Sehat dan Aman sebagai Hak Konsumen
Panel pertama membahas hak dan kewajiban konsumen DAMIU dengan menghadirkan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI Immanuel Tarigan Sibero, S.Kom.; Ketua Tim Kerja Industri Minuman Kemenperin RI Endang Purweni, S.Sos., M.Si.; mediator BPSK Kota Bogor Marusaha Doloksaribu, S.E., S.H., M.B.A.; Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Dani Rakhmawan, S.T.; serta Desmanjon Purba, S.S.
Immanuel menjelaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan membangun konsumen yang cerdas, mendorong pelaku usaha bertanggung jawab, meningkatkan harkat dan martabat konsumen, serta memastikan barang dan jasa yang beredar semakin berkualitas.
Sementara itu, Desmanjon menyebut usaha DAMIU memiliki prospek menjanjikan karena air merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan modal usahanya relatif terjangkau. Namun, peluang bisnis tersebut harus diimbangi tanggung jawab menjaga kualitas air.
“Pengusaha DAMIU perlu memiliki ketulusan dalam berusaha, bukan sekadar mengejar keuntungan. Melalui kepatuhan terhadap legalitas dan regulasi, kita harus terus berupaya menghadirkan air yang aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia,” paparnya.
Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan daerah dan pengusaha DAMIU untuk menyediakan air minum yang aman bagi warga.
Menurutnya, kualitas air Tirta Pakuan telah memenuhi standar, didukung pasokan air baku yang andal sehingga dapat menjadi alternatif bagi pengusaha depot tanpa bergantung pada sumur yang berisiko kering saat musim kemarau. Tirta Pakuan juga telah memiliki sertifikat halal.
Teknologi AI dan Sertifikasi Halal
Panel kedua membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengelolaan DAMIU, disampaikan Staf Ahli DPP AUDAMSI Oscar Rachman, S.Si. Materi sertifikasi halal disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah, Bustanol Arifin, S.Pd., M.Sos.
Bustanol menjelaskan sejumlah titik kritis halal dalam pengelolaan depot air minum, terutama bahan karbon, resin penukar ion, dan membran filtrasi.
“Titik kritis halal antara lain karbon yang terbebas dari arang tulang hewan tidak halal atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, resin penukar ion yang bebas dari pelumas atau aditif berbahan asam lemak hewani, serta membran filtrasi RO, UF, dan NF yang terbebas dari bahan kimia pembantu maupun bahan sanitasi yang bernajis,” paparnya.
Legalitas DAMIU, NIB, SLHS, dan Uji Laboratorium
Panel ketiga membahas perizinan usaha, pengujian laboratorium, sertifikat laik higiene sanitasi, dan pemenuhan regulasi DAMIU.
Narasumbernya adalah Kepala DPMPTSP Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, S.P., M.Si.; Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bogor Bai Kusnadi, S.K.M., M.P.H.; serta Osep Sutajat dan Rahmat Hidayat, S.Sos., M.M., dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Bogor.
Bai Kusnadi mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, pada 2025 sebanyak 35,72 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.
Namun, kualitas air masih menjadi perhatian. Berdasarkan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT) Kemenkes RI Tahun 2023, sebanyak 54,1 persen sarana air minum yang disurvei tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli).
Menurut Bai, air tercemar dapat menyebabkan diare, kolera, tifoid, hepatitis A, dan disentri. Sementara itu, paparan bahan kimia berbahaya seperti logam berat dan pestisida dapat menimbulkan dampak jangka panjang, termasuk kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan peningkatan risiko kanker.
“Air sehat sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebaliknya, air tercemar dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, tempat pengelolaan pangan, termasuk DAMIU, wajib memenuhi ketentuan sertifikat atau label higiene sanitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
DAMIU harus memiliki fasilitas penampungan air baku, sistem filtrasi, proses disinfeksi, dan fasilitas pengisian air minum yang memenuhi persyaratan. Pengusaha juga wajib memiliki bukti tertulis asal dan pembelian air baku serta hasil pemeriksaan laboratorium air baku dan air minum hasil produksi.
NIB Saja Tidak Cukup
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan melalui sistem OSS-RBA, SIMBG, dan SMART.
Untuk usaha kategori risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk sertifikat standar dan ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Menurut Tyas, kepemilikan NIB saja belum cukup untuk memastikan depot beroperasi sesuai ketentuan.
Pengusaha DAMIU harus melengkapi perizinan sektor kesehatan atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), termasuk sertifikat atau hasil uji laboratorium terakreditasi yang membuktikan air baku dan air olahan memenuhi standar baku mutu.
Persyaratan lainnya meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikat pelatihan keamanan pangan atau higiene sanitasi bagi pemilik, pengelola, dan operator depot, serta dokumen pendukung berupa denah bangunan, bukti asal air baku, dan daftar peralatan filtrasi.
Tyas juga menjelaskan bahwa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk industri air minum isi ulang adalah 11052, yang termasuk kategori risiko menengah tinggi dan tetap digunakan dalam KBLI 2025.
Ia mengingatkan pengusaha agar cermat memilih jenis layanan sertifikat higiene sanitasi sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.
Perizinan berusaha mencakup sertifikat standar sesuai tingkat risiko, termasuk verifikasi apabila dipersyaratkan. Adapun PB-UMKU berupa SLHS memerlukan persyaratan administrasi, teknis, hasil pemeriksaan laboratorium sesuai standar baku mutu, dan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
Melalui materi tersebut, peserta diharapkan memahami bahwa legalitas DAMIU tidak cukup hanya dengan NIB, tetapi juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan air minum, dan ketentuan teknis lainnya.
Seminar turut dihadiri perwakilan Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini, S.H., M.H., dari Satuan Reserse Kriminal, serta jajaran DPP AUDAMSI.
Secara daring, kegiatan diikuti pengurus AUDAMSI Jakarta dan Yogyakarta serta sejumlah pengurus daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan wilayah lainnya.
AUDAMSI mengusung motto Trisvastha, yakni “sehat airnya, sehat depotnya, dan sehat konsumennya”.
Melalui seminar tersebut, AUDAMSI berharap pengusaha DAMIU semakin memahami pentingnya menjaga kualitas air, melengkapi legalitas usaha, menerapkan standar higiene dan sanitasi, serta memastikan proses produksi memenuhi ketentuan halal.
Kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kualitas pengelolaan usaha diharapkan mampu melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pengusaha DAMIU di seluruh Indonesia.
(Redaksi
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























