JAKARTA (Aswajanews.id) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp863,84 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, lima tersangka tersebut masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.
BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). GB menjabat Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI. AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. Sementara itu, YY menjabat Direktur PT YAT dan AA merupakan Direktur PT ASE.
19.269 Unit Motor Listrik dalam Pengadaan
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik tersebut mencakup 19.269 unit, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung program MBG.
Kerugian Negara Capai Rp863,84 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada program MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek utama dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan listrik yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun ketentuan subsidernya adalah Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Tim Penuntut Umum Koneksitas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari.
Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Keterangan mengenai perkara ini disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























