SUBANG (Aswajanews.id) – Aktivitas penambangan galian tanah merah yang diduga ilegal di Blok Warung Nangka, RT 12 RW 03, Desa Prapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kembali dihentikan. Penghentian tersebut menyusul keberatan pihak keluarga Datiyah selaku pemilik lahan yang mempersoalkan dugaan penyerobotan tanah untuk kegiatan penambangan.
Iding, anak Datiyah, mendatangi lokasi tambang dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan. Dokumen tersebut di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pembayaran pajak tahunan.
Pihak keluarga kemudian menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa Prapatan yang dipimpin Kepala Desa Wage. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mempertemukan pihak-pihak terkait.
Menurut keterangan keluarga Datiyah, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 5.558 meter persegi dengan nomor SHM 32.15.100.600.001.0170.
Keluarga menduga lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan tanah merah tanpa penyelesaian yang jelas dengan pemiliknya.
Dalam persoalan ini, keluarga menyebut nama Rizal bin Ade Engkos Kosasih sebagai pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, Rusli disebut sebagai pengawas di lokasi tambang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Pihak keluarga berharap Rizal menunjukkan itikad baik dan bersedia bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah sebelum menempuh langkah hukum.
Iding menegaskan, keluarganya masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan berlandaskan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Kami berharap ada pertanggungjawaban dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkannya kepada pihak yang berwenang,” ujar Iding.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah sekaligus legalitas aktivitas penambangan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga pemilik lahan.
Penyelesaian secara transparan dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar status penguasaan lahan serta dasar pelaksanaan kegiatan penambangan dapat diketahui secara jelas. Musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait diharapkan menjadi langkah awal untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Aswajanews.id membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Enjang Black)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























