Di balik kegagalan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, sesungguhnya kita pernah berhasil memakzulkan seorang presiden.
Bukan Soeharto. Soeharto mengundurkan diri akibat besarnya tekanan massa. Dengan alasan untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, Soeharto akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Keberhasilan bangsa ini menurunkan seorang presiden melalui mekanisme ketatanegaraan adalah ketika MPR mencabut mandat kekuasaan Presiden Soekarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B, diatur mekanisme pemakzulan atau impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemakzulan juga dapat dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosesnya tidak sederhana. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pendapat tersebut harus diputuskan dalam rapat paripurna yang memenuhi persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Selanjutnya, DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, pemakzulan bukan sekadar persoalan intrik politik atau pertarungan kekuasaan. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui, lengkap dengan persyaratan dan tahapan yang ketat.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, proses terhadap Presiden Soekarno berlangsung pada 1967.
Melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Selanjutnya, melalui Ketetapan MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968, Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan seorang presiden bukan pekerjaan enteng-entengan.
Selain membutuhkan landasan hukum yang kuat, prosesnya juga melibatkan lembaga-lembaga negara dengan kewenangan yang telah ditentukan.
Memakzulkan seorang presiden bukan sekadar soal siapa yang menghendaki, melainkan soal apakah alasan dan prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























