BANDUNG (Aswajanews.id) – Praktisi hukum Piar Pratama mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara PT BDS. Ia mengingatkan agar dinamika opini publik tidak mendahului proses pembuktian di persidangan.
Menurut Piar, setiap pihak perlu memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pandangan yang disampaikannya merupakan pendapat pribadi dan tidak didasarkan pada permintaan maupun arahan pihak mana pun.
”Saya secara jelas dan tegas, terkait masalah PT BDS, kita harus menghormati hukum yang sedang berjalan,” kata Piar dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Piar menjelaskan, persidangan merupakan forum untuk menguji fakta dan alat bukti sekaligus menilai argumentasi hukum dari para pihak yang berperkara. Karena itu, jaksa, penasihat hukum, hakim, maupun saksi harus menjalankan perannya secara profesional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
”Di dalam ruang sidang, seluruh pihak, baik jaksa, pengacara, hakim, maupun saksi, berperan untuk menguji fakta dan argumentasi secara transparan agar kebenaran dapat terlihat dengan jelas,” ujarnya.
Ia menilai, proses pembuktian menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan hasil suatu perkara. Penilaian terhadap bukti dan argumentasi hukum harus dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku serta pertimbangan majelis hakim.
Oleh karena itu, Piar mengingatkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi atau opini sepihak. Penilaian terhadap perkara yang sedang disidangkan seharusnya merujuk pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Selain mengajak masyarakat menghormati proses persidangan, Piar menyoroti pentingnya menyediakan ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan hukum secara bertanggung jawab.
Menurutnya, terdapat mekanisme yang dapat digunakan oleh pihak di luar perkara untuk memberikan perspektif tambahan kepada pengadilan tanpa mencampuri independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Salah satu mekanisme tersebut adalah amicus curiae atau Sahabat Pengadilan.
“Jika ingin menyampaikan pendapat hukum, hukum telah memberikan ruang bagi masyarakat, baik individu, akademisi, organisasi masyarakat, maupun lembaga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukum, informasi, atau perspektif tambahan kepada majelis hakim,” jelasnya.
”Yaitu melalui jalur amicus curiae,” tegas Piar.
Secara umum, amicus curiae merupakan penyampaian pandangan, informasi, atau perspektif hukum oleh pihak di luar pihak yang berperkara untuk membantu pengadilan mempertimbangkan persoalan hukum yang sedang diperiksa.
Meski demikian, penerimaan dan penggunaan pendapat tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum serta praktik peradilan yang berlaku.
Piar menilai, mekanisme ini dapat menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pemikiran secara konstruktif. Dengan demikian, partisipasi publik tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan independensi hakim dan kewenangan pengadilan.
Ia juga berharap dinamika opini publik terkait perkara PT BDS tidak berkembang menjadi penghakiman di luar pengadilan atau trial by netizen.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami pentingnya asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perbedaan pandangan terhadap suatu perkara sebaiknya disampaikan melalui saluran yang tepat dan tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan menghormati proses peradilan dan mengedepankan argumentasi berbasis fakta, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara bertanggung jawab tanpa mendahului keputusan pengadilan.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























