BANDUNG (Aswajanews.id) – Nama Anggi Dermawan, M.Pd., menjadi sorotan setelah memimpin aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintahan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) yang mempersoalkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat.
Anggi memimpin aksi di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (5/10/2026). Aksi berlanjut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (8/10/2026), dengan tuntutan agar dugaan penyimpangan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan CCTV Traffic Counting mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Keterlibatan Anggi yang mencantumkan identitas sebagai dosen UIN Bandung dalam dokumen organisasi turut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara kebebasan menyampaikan pendapat, aktivitas organisasi masyarakat, dan tanggung jawab profesional akademisi.
Dalam dokumen berkop AMPPIBI yang mencantumkan nama Anggi Dermawan, M.Pd., sebagai penulis, terdapat keterangan identitas: “Dosen UIN Bandung, Pengamat Kebijakan Publik/Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia.”
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa identitas dosen digunakan secara tertulis dalam materi organisasi. Namun, pencantuman itu belum menjadi konfirmasi resmi mengenai status kepegawaian maupun jabatan akademik Anggi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kepastian status tersebut memerlukan konfirmasi langsung dari pihak universitas.
Pada Senin (5/10/2026), puluhan massa AMPPIBI mendatangi Kantor Dishub Jabar untuk menuntut keterbukaan pengadaan barang dan jasa, terutama proyek CCTV Traffic Counting dan PJU.
Demonstran mempertanyakan mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis, nilai anggaran, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapat tindak lanjut.
Sebelumnya, Anggi juga menyampaikan rencana demonstrasi di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dishub Jabar, Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, dan Kejati Jabar.
Pada Kamis (8/10/2026), aksi berlangsung di Kantor Kejati Jabar dan tidak kembali digelar di Kantor Dishub. Kelompok demonstran mengarahkan tuntutannya kepada aparat penegak hukum agar dugaan persoalan pengadaan tersebut mendapat perhatian.
Namun, demonstrasi di kantor kejaksaan perlu dibedakan dari penyerahan laporan resmi. Kehadiran massa dan penyampaian tuntutan tidak otomatis membuktikan bahwa laporan telah diterima, diregistrasi, atau ditindaklanjuti. Kepastian mengenai status pengaduan memerlukan keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Dosen Memimpin Demonstrasi, Melanggar Etik?
Secara konstitusional, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, profesi dosen tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti atau memimpin demonstrasi.
Namun, hak menyampaikan pendapat sebagai warga negara berbeda dari kebebasan akademik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan demonstrasi sebagai pengurus organisasi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tanggung jawab dalam pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, penting membedakan kapasitas seseorang ketika menyampaikan pandangan di ruang publik: sebagai akademisi, pengamat kebijakan publik, pengurus organisasi masyarakat, atau warga negara secara pribadi. Pembedaan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menganggap pernyataannya sebagai sikap resmi universitas tempatnya bekerja.
Gelar akademik juga tidak dapat menggantikan bukti dalam menyampaikan dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, profesi dosen tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kritik yang sah terhadap pemerintah.
Dengan demikian, keterlibatan seseorang dalam demonstrasi tidak serta-merta merupakan pelanggaran etik. Penilaian harus didasarkan pada tindakan konkret, aturan yang berlaku, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Dishub Jabar, Ade Suryana, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dishub Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan seluruh tahapan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya,” ujar Ade.
Menurutnya, pada 2024 Dishub Jabar mengadakan 50 unit CCTV Traffic Counting yang tersebar di 26 lokasi. Pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing pada Katalog Elektronik atau E-Catalogue.
Pada 2025, Dishub menyatakan tidak melakukan pengadaan CCTV. Sementara pada 2026, kegiatan yang dilaksanakan berupa jasa pengelolaan layanan CCTV Traffic Counting dengan sistem managed service untuk 100 lokasi.
Kegiatan 2026 tersebut memiliki pagu anggaran Rp26.307.000.000 dan dilaksanakan melalui E-Purchasing dengan metode mini kompetisi setelah proses market sounding.
Nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp23.376.600.000, sehingga terdapat selisih Rp2.930.400.000 antara pagu anggaran dan nilai kontrak.
“Pengadaan ini saat ini masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan,” kata Ade.
Dishub Jabar menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi pemerintah.
Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak instansi. Selisih pagu dan nilai kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian kontrak dengan hasil di lapangan. Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan independen yang dapat memastikan adanya penyimpangan.
Dugaan penyimpangan pengadaan di Dishub Jabar dan persoalan identitas akademik Anggi merupakan dua hal berbeda yang sama-sama memerlukan verifikasi. Kepastian status Anggi sebagai dosen, kemungkinan pelanggaran etik, serta kebenaran dugaan penyimpangan pengadaan harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan demonstrasi ataupun identitas akademik seseorang. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























