Beranda Aktual PT PG Rajawali II Adukan Penambangan Ilegal ke DPRD Subang, 8 Hektare...

PT PG Rajawali II Adukan Penambangan Ilegal ke DPRD Subang, 8 Hektare Lahan HGU Rusak!

51
0

SUBANG (Aswajanews.id) – PT PG Rajawali II mengadukan aktivitas penambangan tanah merah ilegal yang merusak lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Subang. Akibat aktivitas tersebut, sekitar delapan hektare lahan dilaporkan mengalami kerusakan di 17 titik berbeda.

Persoalan itu disampaikan jajaran PT PG Rajawali II dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Subang, Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Hadi Suprapto, S.E., S.H., M.M., serta Dede Ahmad Muklis selaku penanggung jawab di Kabupaten Subang, Asep Saripudin, Danang selaku kepala rayon, dan Agus dari bagian aset.

Kedatangan rombongan perusahaan disambut sejumlah anggota Komisi II DPRD Subang, di antaranya Udaya Romantir, Teguh Pujianto, Ulfah Fauziah, S.H., Eni Garyani, Juenah, dan H. Anharudin.

Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di atas lahan HGU telah menimbulkan kerusakan serius. PT PG Rajawali II juga membantah tudingan adanya pembiaran terhadap praktik penambangan tersebut.

Agus menjelaskan, pihak perusahaan telah berulang kali berupaya mencegah aktivitas penambangan ilegal. Namun, upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus karena petugas perusahaan mengaku harus berhadapan langsung dengan para pelaku, bahkan mengalami intimidasi.

Menurutnya, penanganan di lapangan selama ini berlangsung seperti kucing-kucingan dengan para penambang. Perusahaan juga mengaku telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Subang.

PT PG Rajawali II menegaskan tidak pernah menerbitkan izin bagi para penambang ilegal untuk melakukan aktivitas penggalian di atas lahan HGU milik perusahaan.

Menanggapi paparan tersebut, anggota Komisi II DPRD Subang menyatakan dukungan terhadap langkah dan kebijakan perusahaan dalam menangani persoalan lahan tersebut. Dukungan itu juga berkaitan dengan rencana PT PG Rajawali II membangun pabrik gula baru pada 2027.

Hadi Suprapto menjelaskan, pembangunan pabrik gula tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama melalui penyerapan tenaga kerja dan efisiensi biaya pengiriman hasil panen yang selama ini harus diproses di luar Kabupaten Subang.

Selain potensi penyerapan tenaga kerja, Hadi mengungkapkan bahwa PT PG Rajawali II setiap tahun menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp6 miliar kepada pemerintah.

Dengan rencana pembangunan pabrik gula baru tersebut, perusahaan berharap keberadaannya dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Sementara itu, kerusakan lahan HGU akibat dugaan penambangan ilegal menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Penegakan hukum dan pengawasan di lapangan dinilai penting agar aktivitas tanpa izin tidak terus merugikan perusahaan maupun menghambat rencana pengembangan industri gula di Kabupaten Subang.

(Enjang Black)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan