Beranda Aktual Rencana Utang Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Ditolak Kemendagri

Rencana Utang Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Ditolak Kemendagri

0
0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kandas setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan rekomendasi dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap perencanaan anggaran dan tata kelola keuangan daerah.

Usulan pinjaman tersebut berawal dari proyeksi tidak tercapainya target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun. Kondisi itu diperparah dengan tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun.

Namun, rencana memasukkan skema pinjaman tersebut pada tahap Perubahan APBD 2026 dinilai menimbulkan persoalan dalam perencanaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, melontarkan kritik terhadap langkah Pemprov Jabar yang dinilainya belum didukung perencanaan anggaran dan mitigasi risiko fiskal yang memadai.

“Kegagalan pinjaman Rp3,4 triliun ini menjadi gambaran persoalan dalam perencanaan dan mitigasi fiskal di internal Pemprov Jabar. Jangan jadikan alasan proyeksi pendapatan yang meleset atau penundaan DBH dari pemerintah pusat sebagai pembenaran untuk menempuh jalan pintas administrasi yang berpotensi bertentangan dengan regulasi,” tegas Kang Joker saat dimintai tanggapan, Jumat (23/10/2026).

”Sejak awal, instrumen utang daerah bukanlah sesuatu yang bisa digunakan begitu saja untuk menambal kekurangan anggaran akibat perencanaan yang kurang matang. Ketika Kemendagri tidak memberikan rekomendasi, masyarakat pada akhirnya berisiko terdampak, terutama mereka yang menantikan kepastian pelaksanaan program pembangunan,” sambungnya.

Akibat tidak terealisasinya skema pinjaman tersebut, kapasitas belanja daerah yang semula diusulkan meningkat menjadi Rp31,44 triliun dalam APBD Perubahan terpaksa disesuaikan menjadi sekitar Rp27,2 triliun. Di sisi lain, Pemprov Jabar masih memiliki kewajiban pembayaran terhadap program yang sudah berjalan dan berkontrak dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pemangkasan anggaran di berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi pelayanan publik dan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Kang Joker pun mendesak pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian anggaran secara cermat tanpa mengorbankan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

”Pemerintah tidak boleh melakukan efisiensi secara sembarangan hingga mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Sektor-sektor penting seperti subsidi pertanian, nelayan, UMKM, dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa harus menjadi prioritas yang dilindungi, bukan justru dikorbankan untuk menutupi kesalahan perhitungan birokrasi,” ujarnya.

Batalnya rencana pinjaman Rp3,4 triliun dinilai dapat menjadi momentum bagi Pemprov Jabar bersama DPRD untuk mengevaluasi struktur belanja daerah. Langkah yang dapat ditempuh antara lain melakukan rasionalisasi belanja secara selektif, menunda proyek yang tidak mendesak, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembiayaan pembangunan tidak bergantung pada skema utang.

Publik, termasuk berbagai elemen pengawas seperti LSM PMPR Indonesia, kini menantikan komitmen para pemangku kebijakan di Jawa Barat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan