
GARUT (Aswajanews.id) – Sebanyak 78 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut mendapatkan program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi Pendampingan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si.; Kepala Bidang SD, Ai Sadidah, S.Pd., M.Pd., M.Si.; Kepala Bidang SMP, Teguh Imam Pribadi, S.Kom., M.AP.; Kasi Sarana dan Prasarana SD, Imat Hikmat, M.Pd.; serta perwakilan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Garut, A. Tri Nugraha, S.H., M.H. Kegiatan juga diikuti para kepala sekolah dan ketua pelaksana program dari satuan pendidikan penerima manfaat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada sekolah penerima program mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan agar berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, menjelaskan bahwa sosialisasi dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh satuan pendidikan penerima program memahami tugas, tanggung jawab, serta prosedur pelaksanaan revitalisasi.
Menurut Ai, peserta kegiatan terdiri atas kepala sekolah dan ketua pelaksana pembangunan satuan pendidikan (P2SP) dari sekolah dasar penerima program revitalisasi tahun 2026.
“Sosialisasi ini diikuti oleh para peserta dari kepala sekolah dan ketua pelaksana P2SP dari satuan pendidikan jenjang SD penerima program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026,” ungkap Ai.
Ia menambahkan, keterlibatan Kejaksaan Negeri Garut, khususnya bidang Datun, dimaksudkan untuk memberikan penguatan dari aspek hukum. Materi pendampingan mencakup hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran, administrasi, pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan program.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan administrasi maupun pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
Ai menjelaskan bahwa pendampingan ini juga sejalan dengan kemitraan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal program prioritas Presiden Republik Indonesia.
Ia berharap seluruh kepala sekolah dan ketua pelaksana memiliki pemahaman yang sama mengenai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing, sehingga program revitalisasi dapat dilaksanakan dengan penuh integritas.
“Bapak dan Ibu, yang kita bangun dari program revitalisasi ini bukan hanya fisik sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, saat membuka kegiatan menyampaikan pesan kepada seluruh penerima manfaat agar menjalankan program revitalisasi dengan penuh tanggung jawab.
Ia menilai program tersebut merupakan kesempatan berharga bagi sekolah untuk memperbaiki sarana dan prasarana sehingga lingkungan belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, para penerima manfaat diminta tidak menganggap program revitalisasi sebagai beban, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik sesuai aturan.
“Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 ini jadikan suatu program anugerah, bukan musibah. Untuk itu, jalankan semuanya sesuai aturan dan jangan takut selama kita menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” tandas Asep.
Menurutnya, keterlibatan unsur Kejaksaan melalui bidang Datun menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada sekolah penerima program. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan pihak sekolah maupun pemerintah.
Asep juga mengingatkan agar seluruh penerima manfaat menggunakan anggaran secara optimal, dengan tetap berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar perencanaan, serta ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan revitalisasi harus mengutamakan kualitas pekerjaan dan kesesuaian antara perencanaan dengan hasil pembangunan di lapangan.
“Pesan saya pada Bapak dan Ibu, jika sekolah sudah mendapatkan program revitalisasi sehingga sekolahnya menjadi bagus, nyaman, dan sarana prasarananya memadai, tolong dipelihara,” pintanya.
Program revitalisasi terhadap 78 SD di Kabupaten Garut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Namun, keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik. Transparansi penggunaan anggaran, akuntabilitas administrasi, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta pemeliharaan fasilitas setelah pembangunan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap seluruh sekolah penerima manfaat dapat melaksanakan program secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Dengan pengelolaan yang baik, revitalisasi diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih layak, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























