JAKARTA (Aswajanews.id) – Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran empat perwira tinggi Polri dalam kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026. Dugaan penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Empat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System(LIMS) tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Salah satu nomor yang menjadi sasaran diduga milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Peran Masing-Masing Tersangka
Pertama, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit diduga berperan mengarahkan operasi penyadapan ilegal. Ia disebut memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo dan pihak-pihak lainnya, ke dalam sistem penyadapan tanpa dasar hukum yang sah.
Kedua, Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Sebagai Kadivkum Polri, Ahrie diduga terlibat dalam pelaksanaan teknis operasional penyadapan. Ia juga diduga memfasilitasi akses terhadap sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran melalui sistem LIMS.
Ketiga, Irjen Eko Hadi Santoso.
Eko Hadi diduga terlibat dalam pelaksanaan akses ilegal terhadap data komunikasi. Ia juga diduga berperan dalam proses penghapusan data elektronik hasil penyadapan yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Keempat, Irjen Slamet Uliandi.
Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan pelaksanaan penyadapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, setiap proses provisioning atau penyadapan harus mendapatkan persetujuan dari Slamet Uliandi.
“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tegas Suhermanto di hadapan awak media.
Dengan kewenangan tersebut, Slamet diduga menjadi pihak yang memberikan persetujuan sebelum aktivitas intersepsi komunikasi dilakukan.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet Uliandi dalam persetujuan penghapusan seluruh berkas hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus data hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” papar Suhermanto.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025.
Bareskrim menegaskan, aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur hukum.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan sistem penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























