MALUKU TENGAH (Aswajanews.id) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat Joker, mendesak Pemerintah Pusat segera turun tangan menyikapi persoalan penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, yang disebut tengah memperjuangkan ruang hidup dan tanah ulayat masyarakat adat.
Desakan tersebut disampaikan Rohimat kepada media, Kamis (5/11/2026), sebagai respons atas informasi penahanan empat tokoh adat yang dinilainya memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
“Perampasan ruang hidup masyarakat adat di Maluku harus kita lawan. Sebab, masyarakat adat di Maluku juga punya hak hidup yang sama layaknya warga negara Indonesia pada umumnya. Para pengusaha harus sadar, tanah Maluku ini sudah sejak lama didiami masyarakat adat, yang memiliki siklus hidup yang memerlukan ruang hidup,” ujar Rohimat yang akrab disapa Kang Joker.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari tanah leluhur yang selama ini menjadi ruang kehidupan, tempat mencari penghidupan, sekaligus bagian dari identitas dan keberlangsungan komunitas mereka.
“Sejak zaman leluhur, masyarakat adat di Maluku akan tetap hidup aman dan nyaman jika ruang hidupnya tidak diganggu ataupun dipersempit. Sangat tidak wajar jika hak masyarakat adat Maluku tidak dihargai. Keberadaan dan hak-hak mereka wajib dihargai, bukan diinjak-injak,” tegasnya.
Rohimat secara khusus mendesak Pemerintah Pusat agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Negeri Tananahu. Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap proses hukum sekaligus memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat tetap terlindungi.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak tinggal diam. Segera turun tangan dan awasi pelaksanaan hukum di Tananahu. Jangan biarkan warga yang membela tanahnya justru yang dipidanakan. Pemerintah Pusat harus menjamin perlindungan konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Tananahu, Maluku Tengah. Tegakkan keadilan sekarang juga!” serunya.
Selain mendesak pemerintah, Rohimat juga meminta agar empat tokoh adat yang ditahan, yakni Jhon Risakota, Yabes Okto Rahanlussy, Jhon Wein Laiyan, dan Elisa Piter Tony, segera dibebaskan.
Menurutnya, proses hukum terhadap keempat tokoh tersebut berkaitan dengan perjuangan mempertahankan tanah ulayat dan hak hidup masyarakat adat.
“Mereka diproses hukum hanya karena membela tanah ulayat dan hak hidup warganya. Ini tidak adil. Segera bebaskan pahlawan adat Tananahu! #SaveTananahu,” tandasnya.
DPP LSM PMPRI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penyelesaian yang dinilai memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah.
(Lies)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























