Ada yang mengusulkan agar LSP (Listyo Sigit Prabowo) dihukum mati. Namun, banyak pula yang tidak setuju. Penerapan hukum di negeri kita memang kerap dipertanyakan, terutama soal konsistensi dan ketegasannya.
Jangankan hukuman mati, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saja sudah lima tahun mandek di parlemen.
Puan Maharani belum atau tidak berani mengetukkan palu di ruang sidang DPR. Hampir seluruh fraksi disebut-sebut tidak setuju dengan pemiskinan koruptor. Akibatnya, setelah keluar dari penjara, mereka tetap kaya raya.
Ada yang mengatakan DPR trauma. Jangan-jangan, senjata makan tuan. Atau, seperti peribahasa Sunda, tamiang meulit ka bitisโbambu yang melilit betis sendiri.
Dulu, ketika DPR meloloskan undang-undang pemberantasan korupsi dan pembentukan KPK, justru sejumlah anggota DPR menjadi sasaran awal penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Salah satunya adalah mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faisal, yang dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Kader PKB yang juga suami penyanyi Hetty Koes Endang itu terbukti menerima suap Rp5 miliar dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan, untuk pembangunan pelabuhan.
Peristiwa tersebut ditengarai menjadi salah satu faktor yang membuat RUU Perampasan Aset tak kunjung menemukan jalan keluar.
Jangan-jangan, para pembuat undang-undang justru khawatir aturan itu kelak menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri.
(*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























