Beranda Aktual Proyek Revitalisasi SDN 2 Pekandangan Rp1,39 Miliar Disorot, Pekerja Didatangkan dari Subang

Proyek Revitalisasi SDN 2 Pekandangan Rp1,39 Miliar Disorot, Pekerja Didatangkan dari Subang

0
0

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) Tahun Anggaran 2026 di UPTD SD Negeri 2 Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp1.396.334.000 diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pelaksanaan bantuan pemerintah, menyusul ditemukannya pekerja yang berasal dari Kabupaten Subang.

Proyek bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut menjadi perhatian setelah Tim Kontrol Sosial melakukan investigasi lapangan pada 14 Oktober 2026.

Dalam penelusuran itu, tim mendapati belasan pekerja tengah memasang rangka atap baja ringan dan mengerjakan pemasangan bata. Saat dimintai keterangan, sejumlah pekerja mengaku berasal dari wilayah Sukaratu dan Patimban, Kabupaten Subang.

”Kami dari Sukaratu, ada yang dari Patimban, Subang semua. Dibawa mandor ke sini,” ujar salah seorang pekerja sebagaimana disebutkan dalam rekaman video tim investigasi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.

Program revitalisasi melalui skema swakelola pada prinsipnya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Karena itu, penggunaan tenaga kerja dari luar daerah menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana.

Tim investigasi menyebut belum menemukan warga Desa Pekandangan yang dilibatkan sebagai tukang maupun pekerja kasar dalam kegiatan pembangunan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana panitia pelaksana telah menerapkan prinsip partisipasi masyarakat dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Meski demikian, penggunaan pekerja dari luar daerah tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Kepastian mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan petunjuk teknis harus didasarkan pada dokumen program, mekanisme pengadaan, serta keterangan resmi pihak terkait.

Selain persoalan asal tenaga kerja, muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak lain melalui mekanisme pemborongan.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keberadaan pekerja dari luar daerah perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembangunan benar-benar dilaksanakan oleh Panitia P2SP sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah, kesesuaian antara mekanisme swakelola, pengelolaan anggaran, pengadaan material, dan perekrutan tenaga kerja menjadi aspek penting yang perlu diperiksa.
Karena itu, dokumen perencanaan, susunan panitia, laporan penggunaan anggaran, bukti transaksi, serta kontrak atau perjanjian kerja apabila ada perlu ditelusuri untuk memastikan mekanisme pelaksanaan proyek.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran Rp1,39 Miliar Jadi Perhatian
Dengan nilai bantuan mencapai Rp1.396.334.000, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal yang penting untuk dipastikan.

Masyarakat berharap pembangunan tersebut tidak hanya menghasilkan sarana pendidikan yang layak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar sekolah.
Seorang warga yang dikutip dalam laporan tim investigasi menyayangkan apabila masyarakat setempat tidak memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan pembangunan.

Tim Kontrol Sosial menyatakan telah mengantongi berita acara temuan Nomor 01/BA-KS/X/2026, foto papan proyek, serta rekaman video yang memuat pengakuan pekerja mengenai asal daerah mereka.
Tim berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Bupati Indramayu, dan Inspektorat untuk meminta pemeriksaan atas pelaksanaan program tersebut.

Hingga berita ini disusun, pihak Ketua Panitia P2SP SDN 2 Pekandangan maupun Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi yang dimuat dalam laporan ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu juga belum menyampaikan pernyataan resmi.
Klarifikasi dari panitia pelaksana, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan diperlukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan. (Irsyad)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan