Beranda Aktual Anggaran KLHS Rp90 Juta, DLH Tasikmalaya Didesak Buka Dokumen Validasi dan Target...

Anggaran KLHS Rp90 Juta, DLH Tasikmalaya Didesak Buka Dokumen Validasi dan Target RTH!

0
0

TASIKMALAYA (Aswajanews.id) – Kejelasan anggaran penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya menyebut anggaran yang digunakan hanya sekitar Rp90 juta, jauh dari isu anggaran Rp400 juta hingga Rp600 juta yang beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Tasikmalaya, Wiwin Nuraini, S.T., M.P.S.D.A., memberikan klarifikasi terkait besaran anggaran dan status dokumen KLHS tersebut.

Menurut Wiwin, anggaran penyusunan KLHS RPJMD tidak mencapai Rp400 juta hingga Rp600 juta. Realisasi anggaran yang digunakan pada masa pemilu lalu, kata dia, hanya berkisar Rp90 juta.

Besaran tersebut, menurut naskah informasi yang disampaikan, mengarah pada penggunaan metode Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi. Namun, mekanisme pengadaan dan nilai kontrak tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadaan.

Wiwin juga memastikan dokumen KLHS RPJMD Kota Tasikmalaya telah melalui tahapan validasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Meski demikian, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026), ia belum dapat menunjukkan nomor Berita Acara (BA) Validasi secara terperinci.

Wiwin menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan aspek lingkungan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk pemenuhan tahapan KLHS.

Menanggapi penjelasan tersebut, Asep, seorang pengamat dan pemerhati kinerja pemerintah, menilai klarifikasi mengenai anggaran telah memberikan gambaran awal kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan masih ada sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait tertib administrasi dan akses terhadap dokumen validasi.

Asep merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pentingnya transparansi informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, dokumen validasi KLHS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta matriks rekomendasi lingkungan perlu dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menilai keterbukaan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyusunan KLHS berjalan sesuai prosedur sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran.

Asep juga mendorong DLH Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan mengenai status administrasi dokumen, termasuk nomor dan salinan Berita Acara Validasi yang menjadi dasar penyelesaian tahapan KLHS.

Selain transparansi anggaran dan dokumen validasi, Asep menyoroti capaian indikator lingkungan hidup, terutama Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, penyusunan KLHS tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Rekomendasi yang dihasilkan harus terintegrasi dalam kebijakan pembangunan dan memiliki target yang terukur.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asep menilai DLH perlu menjelaskan perkembangan penyusunan RPPLH, capaian indikator lingkungan, serta target penambahan atau pemenuhan RTH di Kota Tasikmalaya.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan daerah memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia menegaskan bahwa KLHS semestinya menjadi instrumen substantif dalam menentukan arah pembangunan, bukan sekadar dokumen formal untuk memenuhi persyaratan penyusunan kebijakan daerah.Hingga berita ini disusun, masyarakat dan pemerhati lingkungan masih menantikan keterbukaan dokumen pendukung KLHS RPJMD Kota Tasikmalaya, terutama Berita Acara Validasi dan matriks rekomendasi lingkungan.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri proses validasi, memastikan rekomendasi lingkungan diakomodasi dalam RPJMD, serta mengetahui keterkaitannya dengan target pembangunan lingkungan hidup selama lima tahun mendatang.

Selain itu, dokumen pengadaan dan realisasi anggaran juga penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan dana sekitar Rp90 juta yang disebutkan oleh pihak DLHDengan keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pembangunan sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan memperoleh perhatian yang semestinya.
(Nana S)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan