Kajian

Profesionalisme Tenaga Pendidikan Sangat Dibutuhkan

Penulis; Muhammad Shubhan Hudzaifa

Salah satu kompetensi guru adalah profesional, kompetensi ini yang harus dimiliki oleh setiap guru. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggungjawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah pusat menerapakn sistem sertifikat bagi guru, khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi ini dilihat secara portofolio.

Beberapa penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang mempunyai jiwa profesioanl akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah ataupun madrasah. Mengingat strateginya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengmbangkan profesionalisme guru menjadi sanat penting untuk dilakukan.

Ahmad tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Secara singkat profesional ialah orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profeso sebagai mata pencaharian.

Didalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan, pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru yang profesional adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendak untuk mendatangkan pestasi belajar seta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan mencetak atau menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.

Sederhananya pekerjaan yang bersifat profesional ialah pekejaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk melaksanakan tugasnya dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lainnya.  Professionalism yang berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide-ide pembaharuan itulah yang akan mempu melestariakan eksisttensi, mengembangkan, membesarakan, memajukan sekolah atau madasah kita.

Dalam beberapa pandangan yang pernah penulis baca bahwa guru yang professional dituntut harus mampu berperan selaku manajer yang baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahapan-tahapan dan proses pembelajaran dengan emenejerial yang baik sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan.

Upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada hakikatnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. Pihak yang harus memberikan dukungannya terhadap guru yang professional ialah organisasi atau lembaga pendidikan, kepala sekolah dan rekan kerja guru. (*)

www.youtube.com/@anas-aswaja