Beranda Aktual Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekretaris DPRD Indramayu, Kerugian Negara...

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekretaris DPRD Indramayu, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

0
0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Berdasarkan keterangan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, penetapan tersangka S merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Sementara itu, tersangka I.H. ditetapkan melalui Surat Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 pada tanggal yang sama.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022.

Pada September 2021, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan nominal yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Selanjutnya, pada 2023, dilakukan evaluasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, dalam proses berikutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu Tersangka Belum Diperiksa

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jabar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD berinisial A.F. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah penasihat hukum yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Adapun penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan