INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Proyek pembangunan pasangan batu pada saluran irigasi sepanjang sekitar 500 meter di Jalan Raya Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan warga. Selain tidak ditemukan papan informasi proyek, metode pengerjaan di lapangan juga dipertanyakan karena pasangan batu terlihat dipasang di dalam saluran yang masih tergenang air dan berlumpur.
Berdasarkan dokumentasi berupa video dan foto yang diterima redaksi pada Senin (19/10), sejumlah pekerja terlihat memasang pondasi batu kali di dalam saluran yang masih dipenuhi air keruh dan lumpur. Dalam dokumentasi tersebut, tidak terlihat penggunaan pompa untuk mengeringkan area pengerjaan.
“Beginilah pekerjaannya, Pak. Air masih banyak, tetapi batu langsung dipasang menggunakan semen. Bagaimana hasilnya nanti? Apa memang teknisnya seperti ini?” keluh seorang warga dalam rekaman video.
Selain metode pengerjaan yang dipertanyakan, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana, serta konsultan pengawas apabila ada.
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek dan menyulitkan masyarakat untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Pertama, pemasangan batu dilakukan ketika saluran masih tergenang air. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pasangan batu, terutama apabila tidak didukung metode pelaksanaan dan pengendalian air yang sesuai spesifikasi teknis.
Kedua, kondisi dasar saluran yang tampak berlumpur menimbulkan pertanyaan mengenai proses penggalian, persiapan dasar, dan pembuatan lantai kerja sebelum pemasangan batu dilakukan.
Ketiga, kualitas serta ketebalan adukan semen juga menjadi perhatian. Namun, untuk memastikan kesesuaian komposisi material dan kekuatan konstruksi, diperlukan pemeriksaan langsung serta pengujian berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan.
Warga berharap proyek tersebut tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan mutu konstruksi agar bangunan irigasi dapat bertahan lama dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Minta Dinas PUPR dan Inspektorat Turun Tangan
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Saluran irigasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan area tambak, permukiman, dan persawahan yang membutuhkan dukungan pengairan.
Jika konstruksi tidak dikerjakan sesuai standar, warga khawatir bangunan mudah rusak, terutama ketika debit air meningkat pada musim hujan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergantung pada fungsi saluran tersebut.
“Kalau musim hujan besar, kami khawatir bangunan ini longsor lagi. Masyarakat yang akhirnya dirugikan. Tolong Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Inspektorat turun langsung memeriksa. Masa pekerjaan sepanjang 500 meter seperti ini dan tanpa papan proyek?” tegas seorang warga Desa Tambak.
Warga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu serta Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan administrasi, sumber dan penggunaan anggaran, kesesuaian volume, mutu material, serta metode pelaksanaan di lapangan.
Terkait transparansi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran publik. Adapun kewajiban pemasangan papan informasi proyek perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pengadaan, kontrak, dan aturan teknis yang berlaku pada kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi. Identitas proyek yang belum diketahui dari lokasi pekerjaan juga menjadi kendala dalam penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, instansi terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi mengenai proyek tersebut guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
(Irsyad/Aswajanews.id)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























