SEMARANG (Aswajanews.id) – Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa dan suap serta gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan putusan tersebut pada Rabu (21/10/2026), dengan pengamanan ketat yang melibatkan lebih dari 1.600 personel kepolisian.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Sudewo membantah menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” ujarnya.
Dua Perkara Korupsi
Sebelumnya, pada 21 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,6 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Dalam perkara jual beli jabatan, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian 601 formasi. Tarif yang diduga diminta berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengumpulan uang tersebut melibatkan sejumlah kepala desa yang bertindak sebagai koordinator. Hingga 18 Januari 2026, uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menduga Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya sejak November 2025. Para calon perangkat desa juga diduga mendapat tekanan agar memenuhi permintaan pembayaran. Jika menolak, mereka diancam tidak mendapat kesempatan mengikuti seleksi pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam perkara lainnya, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian DJKA di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat masih menjabat anggota DPR. Total penerimaan yang didakwakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk uang tunai Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam kasus jual beli jabatan, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah kepala desa.
Tiga kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut ialah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
Sejak awal penyidikan, Sudewo membantah terlibat dalam praktik jual beli jabatan maupun menerima aliran uang dari kedua perkara tersebut. Ia bahkan menyatakan dirinya menjadi korban.
Putusan majelis hakim ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menyeret Sudewo. (*)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























