INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, S.H., M.H., Rabu (21/10/2026). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022-2025. Kejati Jabar menaksir kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 18,7 miliar.
Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi merah, lalu langsung digiring ke mobil tahanan.
Ia dititipkan sementara di Rutan Kebon Waru, Bandung, setelah dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Ia kini menjabat Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.
Dua tersangka lain
Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lain. Keduanya berinisial AF, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, dan IM, Plt Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022. Berdasarkan informasi yang tersedia, keduanya belum ditahan, dan peran serta aliran dana masih didalami penyidik.
Latar belakang kasus
Kasus ini mencuat dari laporan BPK yang menyebut tunjangan diduga disalurkan tanpa landasan hukum. Penyidik sebelumnya juga menggeledah Gedung DPRD Indramayu untuk mengamankan dokumen pendukung.
Penetapan tersangka diumumkan pada Juni 2026. Pada pemeriksaan 12 Juni 2026, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Pada Juli 2026, Kajati Jabar Sutikno menyatakan belum adanya penahanan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait penahanan tersebut.
Penetapan tersangka belum berarti terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























