Beranda Aktual Polres Subang Dikabarkan Amankan 8 Terduga Pelaku Pencurian Tanah Merah di HGU...

Polres Subang Dikabarkan Amankan 8 Terduga Pelaku Pencurian Tanah Merah di HGU PG Rajawali II

36
0

SUBANG (Aswajanews.id) – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dikabarkan telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tanah merah di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT PG Rajawali II di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Subang pada Selasa (20/10/2026), petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit truk tronton indeks 24. Barang bukti tersebut dilaporkan berada di Polsek Purwadadi.

Berdasarkan hasil pengembangan, aktivitas penggalian tanah merah diduga terjadi di sekitar 17 titik yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Cikaum.

Lokasi tersebut meliputi Desa Pasir Muncang, yakni Blok Batu Goong, Pasir Benteng, Pasir Jati, dan Rawa Gabus. Selanjutnya, di Desa Gandasari terdapat Blok Bugel, Karang Tanjung, Siki, dan Tanjung Jaya. Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Mekar Sari dan Desa Tanjung Sari Barat.

Penambangan tanah merah yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial bagi PT PG Rajawali II Unit PG Subang. Selain berdampak terhadap perusahaan, aktivitas tersebut juga diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara.

Sementara itu, persoalan dugaan pencurian tanah merah di lahan HGU yang dikelola PT PG Rajawali II tersebut juga tengah ditangani Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam proses penanganannya, Kejari Subang melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli untuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan. Para ahli yang dilibatkan antara lain ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli hukum pidana, serta ahli dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami PT PG Rajawali II akibat dugaan pengambilan tanah merah di lahan HGU yang dikelolanya.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan dampak hukum, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas penambangan tanah merah tersebut.

(Enjang Black)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan