Beranda Nasional Hukum Mafia LPG Subsidi Diduga Masih Berkeliaran di Subang, LSM KOMPAK Singgung Dugaan...

Mafia LPG Subsidi Diduga Masih Berkeliaran di Subang, LSM KOMPAK Singgung Dugaan Beking Oknum

0

SUBANG (Aswajanews) – Dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Subang kembali menjadi perhatian publik. Di tengah gencarnya pengungkapan kasus mafia LPG subsidi di berbagai daerah di Jawa Barat, aktivitas serupa di Subang diduga masih berlangsung dan belum tersentuh secara maksimal.

Ketua LSM KOMPAK, Dedi Rosyadi, SM.HK., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengoplosan LPG subsidi yang tersebar di beberapa wilayah, mulai dari kawasan utara, selatan, hingga pusat Kota Subang.

“Laporan masyarakat masih banyak masuk. Dugaan pengoplosan gas 3 kilogram ini seolah sulit disentuh. Bahkan muncul dugaan adanya permainan oknum yang membekingi aktivitas tersebut,” ujar Dedi Rosyadi kepada media, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, praktik pengoplosan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan yang berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat kecil. Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga dialihkan ke tabung nonsubsidi demi meraup keuntungan besar.

LSM KOMPAK mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mafia LPG subsidi di Kabupaten Subang. Menurut Dedi, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila ditemukan bukti hukum yang cukup.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai permainan, termasuk apabila ada pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan LPG di sejumlah wilayah Jawa Barat sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 31 tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp19 miliar.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia LPG subsidi di Kabupaten Subang. Penindakan yang tegas dinilai penting agar distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat. (Tim)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.