BANDUNG (Aswajanews.id) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (15/7/2026), yang tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memerintahkan Termohon, yakni Diskominfo Kota Bandung, untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan kepada Pemohon paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.
Informasi yang dimohonkan BPKP meliputi:
- Rincian anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024–2025, termasuk total pagu anggaran (DPA) dan realisasi anggaran pada setiap subkegiatan atau pos belanja terkait.
- Daftar media yang menerima anggaran kemitraan, mencakup nama media, bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.
- Informasi mengenai mekanisme transparansi serta kriteria penetapan media sebagai mitra kerja sama pemerintah.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan organisasinya.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.
Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan seluruh dokumen diterima, BPKP akan melakukan kajian secara internal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
BPKP juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































