INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Proyek rehabilitasi Jalan Tembaga Raya di Kabupaten Indramayu dengan nilai anggaran Rp3.356.205.000 dari APBD Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah ruas beton pada proyek tersebut terlihat mengalami keretakan dan patah di beberapa titik berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi pada Rabu (15/7/2026).
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis. Sejumlah pihak menilai kerusakan beton diduga dipengaruhi oleh proses pemadatan yang kurang maksimal, serta lemahnya pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Ketua WN 88 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada konsultan pengawas yang berada di lokasi dan mengaku bernama Fikri.
Menurut Irsyad, saat ditanya mengenai spesifikasi teknis, khususnya jarak pemasangan besi dowel, konsultan pengawas tersebut tidak dapat memberikan penjelasan karena mengaku tidak membawa gambar kerja.
“Saya konfirmasi langsung kepada Fikri sebagai konsultan pengawas. Saat ditanya mengenai jarak pemasangan besi dowel, dia tidak bisa menjawab dengan alasan tidak membawa gambar kerja. Menurut saya, hal itu sangat tidak profesional,” ujar Irsyad.
Irsyad juga mengaku menduga pemasangan besi dowel memiliki jarak yang cukup panjang. Selain itu, selama berada di lokasi pekerjaan, ia mengaku tidak melihat penggunaan concrete vibrator, alat yang lazim digunakan untuk memadatkan beton agar tidak menimbulkan rongga yang dapat memengaruhi kekuatan struktur.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah peralatan pendukung lainnya, seperti wheel loader maupun crane on track berkapasitas 10–15 ton, yang menurutnya seharusnya tersedia apabila memang tercantum dalam kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Seorang pengamat konstruksi yang enggan disebutkan namanya dan hanya berinisial I menilai penggunaan concrete vibrator merupakan bagian penting dalam pekerjaan pengecoran beton.
“Concrete vibrator harus tersedia dan digunakan sesuai fungsinya karena sangat berpengaruh terhadap kepadatan, mutu, dan keutuhan beton,” katanya.
Proyek rehabilitasi Jalan Tembaga Raya tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, dikerjakan oleh CV Sigit Putra, dengan pengawasan dari Lima Benua Consultant.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sigit Putra, Lima Benua Consultant, maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































