Beranda Aktual Aset Desa Cibalandong Jaya Disorot, Warga Desak Audit Investigatif dan Bongkar Dokumen...

Aset Desa Cibalandong Jaya Disorot, Warga Desak Audit Investigatif dan Bongkar Dokumen Pembebasan Lahan

1

SUBANG (Aswajanews) – Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan dan status aset tanah milik Desa Cibalandong Jaya, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Berbagai dugaan persoalan administrasi hingga transparansi pengelolaan aset desa mencuat dan dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan aset tanah desa masuk dalam proses plotting pembebasan lahan. Namun, status administrasi dan dokumen pendukungnya disebut belum tersampaikan secara terbuka kepada publik. Karena itu, warga meminta dilakukan pengecekan terhadap dokumen seperti Letter C, buku tanah desa, peta bidang, serta dokumen plotting yang berkaitan dengan aset tersebut.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan perbedaan kode atau identitas bidang tanah dalam sejumlah dokumen. Warga berharap dilakukan pencocokan data persil, peta ukur, dan dokumen pengadaan lahan guna memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian data.

Sorotan juga mengarah pada plotting bidang tanah nomor 85 yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan data aset desa yang tercatat. Masyarakat meminta seluruh dokumen plotting, berita acara, serta dokumen pembebasan lahan dapat diperiksa secara terbuka guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Tak hanya itu, keterbukaan mengenai proses dan nilai ganti rugi atas aset desa yang terdampak pembebasan lahan juga menjadi perhatian. Warga berharap adanya penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran, pihak penerima ganti rugi, serta dokumen pendukung lainnya guna menghindari potensi kerugian keuangan desa.

Permasalahan lain yang turut disorot adalah belum terealisasinya relokasi fasilitas desa yang disebut-sebut telah direncanakan pasca pembebasan lahan. Masyarakat meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran relokasi dan pelaksanaan program tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu.

Di sisi lain, warga mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan persoalan aset desa tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Dedi Rosyadi, SM.Hk., menegaskan bahwa setiap aset desa merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jika memang terdapat perbedaan data, ketidakjelasan administrasi, atau dugaan persoalan dalam proses pembebasan lahan aset desa, maka hal itu harus dibuka secara terang-benderang. Semua dokumen terkait perlu diperiksa dan diverifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dedi, audit investigatif oleh lembaga yang berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Ia juga mendorong pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak ada masalah, maka hasil pemeriksaan akan menjelaskan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan desa, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, polemik yang berkembang sebaiknya dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan melalui asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga menilai pengawasan terhadap persoalan ini perlu diperkuat mengingat dugaan permasalahan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, warga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap dokumen administrasi maupun kondisi fisik lahan oleh instansi yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen resmi serta verifikasi lapangan oleh lembaga yang berkompeten.

Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan yang berlaku. Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar polemik aset desa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Tim)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.