KABUPATEN BANDUNG (Aswajanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S alias Solehudin terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka diduga memanipulasi dokumen pengajuan hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar nilai hibah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, mengungkapkan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Pada tahun 2024, yayasan tersebut memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu diajukan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses pengajuan hibah. Profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar hingga data peserta didik yang dicantumkan dalam proposal diduga menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar.
Penyidik juga menemukan bahwa sekitar 1.600 meter persegi dari lahan yang diajukan ternyata telah dibeli tersangka sejak tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024.
Selain itu, saat Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi lapangan, tersangka diduga mengarahkan tim untuk meninjau lokasi yayasan lain dan mengakuinya sebagai kantor serta sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Solehudin masih berstatus sebagai ASN yang menjabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban dana hibah.
Menurut Wawan Kurniawan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga diduga disusun menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pengurus yayasan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Penyidik Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan Solehudin sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sejak Senin (13/7/2026). Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP Baru, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































