Beranda Nasional Aktual Kemenag Tegaskan Kekerasan Tak Dibenarkan dalam Persoalan Tempat Ibadah

Kemenag Tegaskan Kekerasan Tak Dibenarkan dalam Persoalan Tempat Ibadah

14
0

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kementerian Agama RI (Kemenag) menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah.

Kemenag juga mengapresiasi langkah warga yang memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan konflik terkait tempat ibadah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, menanggapi peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial.

”Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan,” tegas Thobib dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).

“Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” sambungnya.

Menurut Thobib, gesekan antarumat beragama kerap terjadi akibat minimnya literasi serta kesalahpahaman terhadap regulasi. Salah satunya, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.

Ia menjelaskan, mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

”Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujar Thobib.

Thobib juga mengapresiasi penyelesaian persoalan di Tangerang yang ditempuh melalui musyawarah kekeluargaan. Pihak massa yang menggeruduk lokasi dan pihak GKPI sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak memperpanjang permasalahan.

Kedua pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) disepakati akan memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk beribadah bagi jemaat sembari menunggu proses perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan