Beranda Nasional Pelayanan Publik DPMPTSP Karawang Ungkap Dugaan Dokumen Izin Minol Palsu Bertanda Tangan Pemprov

DPMPTSP Karawang Ungkap Dugaan Dokumen Izin Minol Palsu Bertanda Tangan Pemprov

0

KARAWANG (Aswajanews.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap dugaan penggunaan dokumen perizinan minuman beralkohol (minol) palsu yang mencatut tanda tangan pemerintah provinsi.

Temuan tersebut didapat saat Tim Pengawasan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Galuh Mas, Sabtu (13/6/2026) malam.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan salah satu THM kedapatan memiliki dokumen Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol Golongan B dan C yang diklaim diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan SKPL minuman beralkohol Golongan B dan C berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL Golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Iwan Ridwan.

Menurut Iwan, DPMPTSP Kabupaten Karawang tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi atas dokumen yang dimiliki pengelola THM tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.

“Kita tidak merasa dan kami pun tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Namun tiba-tiba surat itu keluar dan mereka memilikinya,” katanya.

Dokumen yang diduga bermasalah itu diketahui diterbitkan pada tahun 2024. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan.

Selain dugaan penggunaan dokumen palsu, tim pengawasan juga menemukan pelanggaran perizinan di THM lain yang belum memiliki SKPL minuman beralkohol Golongan A, B, maupun C.

(Liputan: Ahmad Z)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.