BANDUNG (Aswajanews.id) — Menjelang target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, kebutuhan terhadap mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan yang transparan turut menjadi perhatian.
DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan saat ini terus berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memperkaya substansi RUU tersebut.
Dalam konteks tersebut, Corong Jabar mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga atau badan khusus yang menangani pengelolaan aset hasil rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
Ketua Presidium Corong Jabar, organisasi yang menghimpun politisi, akademisi, kalangan profesi, aktivis dan tokoh Jawa Barat, Yusuf Sumpena, SH., SPM., yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan DPR RI harus serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, tuntutan agar RUU tersebut segera disahkan telah berulang kali disampaikan masyarakat melalui berbagai aksi dan forum.
“DPR RI harus serius menyikapi, menanggapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Indonesia atas pengesahan RUU Perampasan Aset. Unjuk rasa rakyat sudah berulang kali menyampaikan agar RUU ini segera disahkan,” tegas Kang Iyus.
Ia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Keseriusan DPR RI merupakan perwujudan sebagai wakil rakyat, bukan wakil pengusaha atau kelompok tertentu. DPR harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Pengesahan jangan ditunda-tunda hingga rakyat menjadi marah dan kehilangan kepercayaan kepada wakil rakyat,” ujarnya.
Usulkan Badan Aset Rampasan Negara
Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, Kang Iyus mengusulkan agar terdapat wadah khusus yang menangani hasil rampasan negara.
Menurutnya, pemerintah dapat membentuk Badan Hasil Rampasan Aset Negara yang bekerja secara transparan. Alternatif lainnya, Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani aset hasil rampasan negara.
“Bersamaan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, sebaiknya harus ada wadah khusus untuk mengelola hasil rampasan. Pemerintah harus membentuk Badan Hasil Rampasan Aset Negara secara transparan,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar seluruh aset hasil rampasan yang dikelola negara diumumkan secara berkala kepada publik, setidaknya setiap semester atau setiap tahun.
“Berapa jumlahnya, dari mana asalnya, bagaimana pengelolaannya dan berapa nilai yang sudah masuk ke negara harus bisa diketahui masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi telah diatur melalui PMK Nomor 145/PMK.06/2021. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, Menteri Keuangan berkedudukan sebagai Pengelola Barang Milik Negara dari barang rampasan dan gratifikasi. Pengelolaan mencakup antara lain penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan dan penghapusan.
Kang Iyus menilai keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan informasi yang lebih mudah diakses masyarakat, khususnya mengenai nilai dan realisasi aset hasil rampasan yang telah dikelola negara.
Menurutnya, transparansi penting karena barang atau aset yang telah dirampas berdasarkan putusan hukum pada akhirnya menjadi bagian dari pengelolaan negara.
“Transparansi sangat diperlukan agar rakyat mengetahui jumlah dan nilai hasil rampasan yang masuk dan dikelola negara. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui proses perampasannya, tetapi tidak mengetahui bagaimana aset tersebut setelah berada dalam penguasaan negara,” katanya.
Ia menyebut aset hasil penegakan hukum dapat berasal dari berbagai institusi, termasuk KPK dan Kejaksaan, serta aset terkait kepabeanan dan cukai yang memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri.
Karena itu, menurut Kang Iyus, pengelolaan aset hasil rampasan perlu memiliki sistem pelaporan yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau aset itu sudah menjadi milik negara, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Red/Nas)
Eksplorasi konten lain dari News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























