Beranda Nasional Hukum Usut Ceramah Ustadz Mizan Qudsiah, Polda NTB Datangkan Ahli Bahasa

Usut Ceramah Ustadz Mizan Qudsiah, Polda NTB Datangkan Ahli Bahasa

Lombok (Aswajanews.id) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengusut ceramah kontroversi Ustadz Mizan Qudsiah. Polda akan mendalami video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah, Lc. MA apakah murni melakukan penghinaan terhadap makam leluhur di Lombok, atau sebatas substansi berbeda.

“Betul (datangkan ahli). Kita ambil keterangan saksi ahli bahasa,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Sabtu (8/1/2022), lansir VIVA.

Ahli bahasa tersebut nanti akan mengamati video tersebut dan menilai isi ceramah dalam video apakah mengandung penistaan atau tidak.

Sementara, tahapan kasus video ceramah kontroversi Ustadz Mizan Qudsiah telah naik ke tahap penyidikan. Namun status Ustadz Mizan Qudsiah masih saksi. “Tahapan kasus sudah dinaikkan ke penyidikan. Saat ini Ustadz (Mizan) statusnya masih saksi,” ungkapnya.

Pihak kepolisian mengatensi kasus tersebut dan melengkapi bukti-bukti untuk menentukan proses hukum lebih lanjut. “Dengan status naiknya tahapan ke penyidikan, penyidik mempunyai kewajiban untuk membuat terangnya suatu TP (tindak pidana) dan melengkapi alat bukti yang diperlukan guna kepentingan penyidikan,” jelas Artanto.

Kasus tersebut berawal dari video ceramah Ustadz Mizan Qudsiah pada November 2020 yang diduga menghina makam leluhur. Video tersebut viral beberapa pekan lalu, hingga menimbulkan penyerangan oleh sekelompok orang ke Markas Assunnah di Lombok Timur dan pembakaran Masjid As-Syafii yang masih dalam proses pembangunan. (arrahmah.id)