Beranda Aktual SLHS dan IPAL SPPG Jayawinangun Dipertanyakan, Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke...

SLHS dan IPAL SPPG Jayawinangun Dipertanyakan, Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Saluran Warga

0

INDRAMAYU (Aswajanews) – Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jayawinangun dipertanyakan, setelah muncul dugaan pembuangan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung ke saluran warga tanpa pengolahan sesuai standar.

Pembuangan air limbah tanpa pengolahan dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, khususnya apabila tidak memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan hingga pidana dan denda maksimal Rp1 miliar.

4172B55D 599E 4AC6 A38F 230076C8EF5D

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku pernah meninjau langsung lokasi SPPG Jayawinangun.

“Saya pernah ke SPPG-nya, memang kurang. Silakan saja hubungi mitra dan kepala SPPG-nya,” tulis Ayu dalam pesan WhatsApp.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait maksud dari pernyataan “memang kurang”, Ayu tidak memberikan penjelasan tambahan.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Karyanto, yang akrab disapa Elang. Ia menilai persoalan IPAL dan SLHS di SPPG Jayawinangun perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi hanya dapat diterbitkan apabila fasilitas telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan, termasuk sistem pengelolaan limbah.

“Jika benar air limbah dibuang ke saluran warga tanpa memenuhi standar baku mutu, maka itu jelas melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saya akan bersurat ke dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan hingga Badan Gizi Nasional pusat,” tegas Elang.

Ia juga meminta pihak Korwil BGN Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terkait persoalan SLHS dan IPAL di dapur MBG Jayawinangun, mengingat persoalan tersebut menyangkut higienitas makanan yang dibagikan kepada siswa serta dampak pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Sangat disayangkan jika dapur program MBG justru menimbulkan persoalan lingkungan. Pengawasan harus diperketat karena menyangkut kesehatan siswa dan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum terpenuhinya fasilitas IPAL di dapur MBG SPPG Jayawinangun masih menjadi sorotan. (Herman/Tongola)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.