Beranda Aktual Penyelewengan BBM-LPG di Jabar, Potensi Kerugian Rp19,1 M

Penyelewengan BBM-LPG di Jabar, Potensi Kerugian Rp19,1 M

0

BANDUNG (Aswajanews) – Sebuah tenda berdiri di halaman Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Tepat di bawah tenda tersebut, terdapat meja panjang yang memamerkan barang bukti kejahatan penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi BBM serta LPG bersubsidi.

Selain itu, di sekeliling tenda tersebut, terdapat sejumlah mobil bak terbuka, mobil boks, hingga mobil tangki yang diparkirkan sebagai barang bukti. Terlihat pula ribuan tabung LPG berbagai ukuran serta ratusan galon dan jeriken yang berisikan BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa dua jenis kasus tersebut diungkap sepanjang bulan Januari hingga pertengahan Mei 2026.

“Ini rekapitulasi pengungkapan Januari-Mei, Polda Jabar berhasil ungkap 17 perkara, 6 perkara terkait BBM bersubsidi dan 11 perkara terkait LPG bersubsidi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu, baru-baru ini. “Kita tetapkan tersangka 31 tersangka,” tambah Hendra.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa beragam motif kejahatan dilakukan oleh para pelaku. Untuk pengungkapan kasus BBM bersubsidi, motif dalam kasus ini adalah pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau dikenal dengan istilah “helikopter”. BBM bersubsidi ini nantinya akan diperjualbelikan ke sektor industri.

“Jadi kita tahu bahwa harga solar yang disubsidi dengan harga industri, ini tentunya disparitas harganya sangat tinggi. Termasuk modus operandi yang kedua, yaitu pelaku menyediakan beberapa barcode pembelian BBM bersubsidi dan mengganti beberapa plat nomor polisi yang diduga palsu. Sehingga antara barcode dengan nomor polisi ini sama, yang akhirnya mendapatkan jatah BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali, kembali lagi ke industri,” ungkapnya.

Menurut Wirdhanto, BBM jenis solar bersubsidi tersebut diperjualbelikan ke industri dengan harga yang jauh di bawah harga normal BBM industri yang mencapai Rp30.000 per liternya.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat dari para pelaku, jadi untuk pelaku ini membeli atau mendapatkan BBM bersubsidi ini itu dengan harga antara Rp6.800 sampai dengan Rp7.800. Kemudian setelah itu mereka perjualbelikan ke industri, itu dengan harga antara Rp15.000 sampai dengan Rp20.000 per liter. Sehingga di situ cukup besar untuk disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Untuk kasus LPG bersubsidi, Wirdhanto menyebutkan bahwa LPG 3 kg disuntikkan ke tabung LPG nonsubsidi. “Selanjutnya untuk masalah LPG bersubsidi, adapun modus operandi yang sudah kami temukan yaitu adalah penyalahgunaan dengan cara pemindahan isi tabung gas 3 kilo disuntikkan ke dalam tabung gas 5,5 kilo dan 12 kilo, dan dijual dengan harga non-subsidi. Sehingga disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173.000 per tabungnya,” terangnya.

Dalam kasus ini, jumlah kekayaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp1.021.000.000 berdasarkan barang bukti yang diamankan dalam waktu enam bulan terakhir.
“Namun berdasarkan keterangan dari para pelaku, mempertimbangkan lamanya beroperasi, kemudian disparitas harga, banyaknya keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19.114.000.000,- yang sudah diperoleh oleh para tersangka,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka, baik secara kolektif maupun pribadi, adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” tegasnya. (Bidhumas)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.