Beranda Aktual FMP Jabar Follow Up Dugaan Gratifikasi Pengadaan Cator dan Mobil BKUD Subang...

FMP Jabar Follow Up Dugaan Gratifikasi Pengadaan Cator dan Mobil BKUD Subang di Polda Jabar

1

BANDUNG (Aswajanews) – LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP Jabar) kembali mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Rabu (14/5/2026).

Kedatangan FMP Jabar tersebut dalam rangka bersilaturahmi sekaligus melakukan follow up atas laporan dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap yang tengah ditangani Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen, hadir didampingi Hendra Sunjaya, Hendra Gunawan dan Jajang Irwansyah.

Abah Betmen menjelaskan, selain agenda silaturahmi, pihaknya juga mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap yang diduga melibatkan oknum Ketua APDESI Kabupaten Subang.

“Dari hasil obrolan dengan Unit III, bahwa penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Ketua APDESI Subang ini terus menunjukkan progres. Beberapa pihak terkait kasus ini sudah dimintai keterangan dan sudah ada kurang lebih 20 kepala desa yang dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Unit III Ditreskrimsus Polda Jabar, termasuk juga pengusahanya sudah dipintai keterangan, baik pengusaha cator maupun pengusaha mobil,” ungkapnya.

Ia menegaskan, FMP Jabar akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Tentunya kita akan terus mengawal kasus ini sampai dengan benar-benar tuntas. Siapapun yang terlibat di dalamnya sikat hingga ke akarnya tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Abah Betmen, dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut terdapat bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Dalam kasus dugaan gratifikasi, ada bukti transfer, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi. Bukan kita tidak menjunjung tinggi praduga tak bersalah, tapi faktanya ada bukti transfer yang diterima oleh pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini oknum APDESI Subang yang sudah menerima uang gratifikasi dari pihak ketiga atau kontraktor,” katanya.

Ia juga menyebut adanya dugaan permintaan fasilitas lain di luar uang.

“Bahkan kalau dilihat dari catatan ini ada permintaan AC 2 PK dan banyak juga permintaan-permintaan lainnya,” tambahnya.

Abah Betmen berharap kasus tersebut dapat dituntaskan agar menimbulkan efek jera.

“Jangan sampai menerima barang atau uang dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, karena itu masuk dalam gratifikasi. Tujuan gratifikasi ini kan untuk pengadaan cator dan pengadaan mobil,” pungkasnya.

Sebelumnya, FMP Jabar bersama Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar juga telah memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Jabar di Subdit Tipidkor pada Rabu (18/2/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan atau suap pengadaan cator dan mobil yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Urusan Desa (BKUD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Subang.

Kasus tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp6,4 miliar.

Adapun laporan resmi FMP Jabar ke Polda Jabar dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam laporannya, FMP Jabar menduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dan atau gratifikasi yang melibatkan oknum Ketua APDESI Kabupaten Subang berinisial E yang juga menjabat Kepala Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem serta Sekjen APDESI Kabupaten Subang berinisial UJ yang juga menjabat Kepala Desa Rawalele Kecamatan Dawuan.

Program BKUD Tahun Anggaran 2025 tersebut mencakup pengadaan 164 unit cator roda tiga untuk 164 desa dan 10 unit mobil minibus untuk 10 desa di Kabupaten Subang.

FMP Jabar menduga terdapat cashback sebesar Rp3,5 juta per unit dari pengadaan cator yang jika ditotal mencapai sekitar Rp500 juta. Sementara dari pengadaan 10 unit mobil, cashback diperkirakan mencapai Rp180 juta.

Dalam laporannya ke Polda Jabar, FMP Jabar juga melampirkan bukti transfer uang dari CV Mida Karya Lestari kepada oknum Ketua dan Sekjen APDESI Kabupaten Subang.

CV Mida Karya Lestari diketahui merupakan kontraktor pengadaan kendaraan mobil dan cator dalam program BKUD Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Selain itu, FMP Jabar juga menyoroti adanya satu desa yang hingga kini belum menerima mobil minibus meski pembayaran sebesar Rp200 juta disebut telah dilakukan sejak November 2025 melalui pihak kontraktor.

(Yayat/Galang)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.