JAKARTA (Aswajanews.id) – Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam WIB.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar mencapai Rp1,43 miliar.
Jaksa menyebut, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.
Dalam dakwaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029 itu disebut melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Noel didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jaksa mengungkapkan Noel diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.
Dalam praktiknya, para pemohon sertifikasi disebut dipaksa memberikan sejumlah uang demi kepentingan pribadi terdakwa dan pihak lainnya dengan total mencapai Rp6,52 miliar.
“Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” terang jaksa.
Dugaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima baik secara langsung maupun tidak langsung dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya.
Salah satu penerimaan terbesar disebut terjadi pada Desember 2024, ketika Noel menerima uang Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui perantara.
Kemudian pada Januari 2025, Noel juga disebut menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok.
Selain itu, Noel diduga menerima transfer uang dari sejumlah pihak swasta dengan total Rp435 juta.
“Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































