Hukum

Oknum RT Diduga Sebar Uang Titipan Salah Satu Calon Kades Dilaporkan ke Polisi

Subang (Aswajanews.id) – Diduga bertindak tidak netral oknum RT di desa Balingbing sebar uang untuk mempengaruhi warga agar memilih salah salah calon kepala desa (kades), oknum RT tersebut diduga diperintah càlon kades incumbent inisial C agar bisa menang ke-2 kalinya pada pilkades serentak yang akan digelar tanggal 19 Desember 2021.

Dari hasil investigasi dan informasi yàng berhasil dihimpun awàk media di lapàngàn, kedua oknum RT (dd dan en) ini kepergok sedang membagi-bagi undangan dan uang dari calon kades incumbent dan berhasil diamankan oleh warga sekitar jam 15.30 WIB, Kamis (16/12/2021).

“Setelah diamankan, ke-2 oknum RT itu sempat dilàporkànkan ke pihak Polsek Pagaden, tetapi kasusnya tidak dilanjut dengàn alasan tidàk jelas,” ungkap sumber.

Kedua oknum RT yang berinisial dd dan en diduga tidak paham aturan. Sebagai aparatur tingkat bawah harusnya tidak memihak salah satu kadidat calon kades.

Dengan adanya praktik bagi-bagi uang ini selain telah menodai tujuan awal demokrasi jujur, adil, aman dan nyaman menjaďi ternoda rawan  menimbulkàn gejolak di masyarakat. Kedua oknum RT tersebut merupakan warga kampung Batununggul diduga menjaďi timses calon Kades Casdi.

Tersebar rumor kedua oknum RT ini diduga foto selfie dengan calon kades Nomor 3 Atang setelah dicabut LP-nya di kepolisian. Dengan adanya dugaan praktik bagi-bagi uang oknum RT ini ditanggapi santai oleh Haji Kalman calon kades desa Balingbing menjawab pertànyaan awak media.

“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian ini mungkin kedua RT tadi tidak memahami aturan pilkades dimana seluruh aparatur desa di dalamnya termasuk RT dan RW tidàk boleh memihak salah satu calon kades kalaupun mau mendukung tidak perlu secara ternuka cukup di dalam hati aja,” ujarnya.

“kenapa hal ini bisa terjadi saya menduga kurangnya pemahaman dan informasi dari panitia ataupun sosialisasi kepada aparatur desa. Saya meminta pihak panwal harus tegas kepada setiap càlon yang melànggar agar di beri sanksi sesuai aturàn, dalam tatib pilkades siapapun calonnya agar mendapat sanksi,” terang Haji Kalman.

Sementara Ketua BPD dan panwas pilkades desa Balingbing Kecamatan Pagaďen Barat Endang Sumarna saat hendak ďikonfirmasi di rumahnya  sedàng terbaring sakit menurut istrinya sedàng ďi-infus. (Akim S/Handi W)