Beranda Aktual KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB 2026

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB 2026

10

JAKARTA (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dengan berbagai modus. Di antaranya berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya praktik “titipan” calon siswa serta manipulasi data dalam proses seleksi. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.

KPK mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang tersedia di Gratifikasi Online KPK.

Selain persoalan pungli dan manipulasi data, KPK juga menyoroti masih adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kurang transparannya informasi daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 ini, KPK mengimbau pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.