Pendidikan

Atalia Praratya Jamin Santriwati Korban Rudapaksa Dapat Terus Bersekolah

Bandung (Aswajanews.id) – Atalia Praratya menjamin korban rudapaksa guru di Bandung dapat terus melanjutkan haknya di dunia pendidikan. Istri Gubernur Jabar itu mengatakan, hak itu merupakan salah satu akselerasi Pemprov Jabar dalam terus mendampingi para korban untuk mendapatkan perlindungan terbaik.

“Dinas pendidikan sudah bekerja keras agar para korban bisa kembali bersekolah,” kata Atalia di Bandung, Selasa (14/12/2021).

Tak hanya itu, Bunda Forum Anak Daerah, ini juga menjamin anak yang lahir dari para korban mendapatkan pengakuan di mata hukum, yaitu hak untuk memperolah akta. Atalia menyebut, para korban yang notabene merupakan anak setingkat SMP sudah mulai bersekolah. Namun, terdapat beberapa yang masih belum sekolah lantaran di antara para korban, ada yang baru melahirkan.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait supaya para korban dapat terus melanjutkan haknya di dunia pendidikan.

“Sudah terselesaikan soal sekolah,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pemerkosa santriwati di Bandung, HW (36), akan mendapatkan tambahan Hukuman Kebiri.

Menurut Bintang, tambahan hukuman tersebut setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh HW. HW selain melakukan kejahatan seksual tehadap jumlah korban yang tidak sedikit, juga menyelewengkan dana yayasan untuk menyewa apartment, hotel, demi melancarkan aksi bejatnya.

“Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa (HW) ini adalah hukuman yang seberat-beratnya,” kata Bintang di Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.

Tambahan hukuman kebiri ini adalah tindak lanjut terhadap dakwaan kepada HW. Sebab sebelumnya, terdakwa HW dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan ada pemberatan sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan memberlakukan penanganan tetap sesuai dengan prinsip hukum pidana. Hal tersebut dilakukan dalam merespons dugaan dana yayasan yang digelapkan oleh HW.

Tak hanya itu, LPSK RI menemukan fakta, pelaku HW juga mengambil Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk para korban. “Nanti pada saat rekuisitor, itu akan kita akomodir semua, (baik itu) masalah tindak kekerasan seksual, tapi juga secara fisik ya, dan kemudian ekonomi,” jelasnya.

“Tentunya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku,” sambungnya. (MP Nas)