Pelayanan Publik

KPU Kota Cirebon Tetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada 2024

Cirebon (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 karena sudah memenuhi syarat pencalonan.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Minggu (22/9/2024)

“Penetapan bakal pasangan calon menjadi paslon Pilkada 2024 di Kota Cirebon, sudah kami lakukan dalam rapat pleno tertutup hari ini,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Minggu.
Ia menjelaskan tiga paslon yang resmi ditetapkan terdiri dari pasangan Effendi Edo-Siti Farida, Eti Herawati-Suhendrik dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.
Mardeko menyebutkan bahwa pasangan Effendi Edo-Siti Farida maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cirebon, setelah diusung oleh Partai Golkar dan PKB. Sedangkan Eti Herawati-Suhendrik, kata dia, merupakan paslon yang dicalonkan oleh Partai NasDem, Partai Hanura, PKS dan Partai Gerindra.
Ia menyebutkan untuk pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, telah diusung oleh PDIP serta PAN untuk mendaftar pada penyelenggaraan pilkada tahun ini.
“Ketiga paslon ini yang menjadi peserta untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujarnya. Sebelum penetapan, kata dia, KPU Kota Cirebon sudah melakukan tahap penelitian dan verifikasi terhadap berkas syarat pencalonan dari masing-masing paslon.
Selain itu, pihaknya juga telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait perbaikan berkas pendaftaran paslon. Namun hingga batas akhir tahapan itu tidak ada masukan yang diterima.
Ia menegaskan dari proses tersebut, semua berkas dari setiap paslon dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan pilkada.
“Proses penelitian dan verifikasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Hasilnya tiga pasangan ini bisa ditetapkan menjadi paslon,” tuturnya.

Mardeko menyampaikan untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Cirebon melaksanakan pengundian urut paslon pada Senin (23/9), sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberlakukan aturan mengenai jumlah orang yang diperbolehkan hadir di Kantor KPU Kota Cirebon, yakni setiap paslon dibatasi hanya dapat membawa 20 orang. “Kami batasi kehadiran, dua orang untuk pasangan calon dan 18 orang untuk tim,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran acara,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU Kota Cirebon juga sudah menetapkan sebanyak 255.779 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Pemilih yang masuk dalam DPT ini tersebar di lima kecamatan, serta bisa menyalurkan hak suara pada 547 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon. *(Red)