CIMAHI (Aswajanews) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Selasa (21/4/2026), dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) tiba di kompleks Pemerintah Kota Cimahi dan langsung melakukan penyisiran di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen serta alat bukti yang dianggap krusial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna memperjelas konstruksi perkara.
“Rangkaian tindakan ini adalah upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022–2024 menjadi terang. Ada indikasi kuat mengenai penerimaan hadiah dan janji oleh oknum dinas terkait program pelatihan tersebut,” ujar Fajrian di sela kegiatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencakup pelaksanaan program selama tiga tahun berturut-turut. Penyidik saat ini mendalami dugaan penyimpangan dalam program pelatihan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), namun diduga disalahgunakan.
Fajrian menegaskan, penggeledahan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke lokasi lain apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau kebutuhan tambahan alat bukti.
Dalam prosesnya, penyidik mengacu pada Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana, yang memperkuat kewenangan dalam pengumpulan alat bukti, baik fisik maupun digital.
“Pada akhirnya, seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejari Cimahi belum merinci jumlah dokumen maupun barang bukti yang disita dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses inventarisasi selesai. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































