Beranda Pendidikan Merawat Keberagaman dalam Bingkai Wasathiyah: Kerangka Pemikiran NU dan Dinamika Tafsir Islam

Merawat Keberagaman dalam Bingkai Wasathiyah: Kerangka Pemikiran NU dan Dinamika Tafsir Islam

1
Oleh: A'isy Hanif Firdaus, S.Ag. , M.Pd.

Islam sebagai agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan ajaran Nabi Muhammad hadir sebagai sistem nilai yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga membangun relasi sosial yang adil, harmonis, dan beradab. Dalam praktiknya, pemahaman terhadap ajaran Islam tidak selalu tunggal. Perbedaan penafsiran menjadi realitas yang tidak dapat dihindari, seiring dengan berkembangnya tradisi keilmuan, perbedaan metode berpikir, serta latar belakang sanad keilmuan yang dimiliki para ulama.

Dalam sejarah Islam, perbedaan penafsiran telah muncul sejak generasi awal. Para sahabat Nabi sendiri memiliki perbedaan dalam memahami beberapa teks hukum, namun perbedaan tersebut tidak menghilangkan persatuan umat. Dari sini kemudian lahir tradisi ijtihad yaitu upaya sungguh-sungguh untuk memahami ajaran Islam berdasarkan dalil-dalil yang otoritatif. Perbedaan berkembang menjadi kekayaan intelektual yang terstruktur dalam berbagai mazhab fikih, seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali.

Dalam memahami perbedaan tersebut, penting menempatkan Islam dalam kerangka keilmuan yang benar. Salah satu disiplin penting yang menjadi dasar dalam penetapan hukum adalah Ilmu Ushul Fikih, yang mengatur bagaimana dalil-dalil agama dipahami dan diterapkan. Dengan adanya disiplin ini, penafsiran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui metode yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks keindonesiaan, pemikiran Islam tidak dapat dilepaskan dari kontribusi besar organisasi Nahdlatul Ulama (NU), yang sejak awal berdirinya mengusung Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan corak tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran). Kerangka pemikiran tersebut menjadi fondasi penting dalam menyikapi perbedaan penafsiran di tengah masyarakat yang majemuk.

Salah satu tokoh penting NU yang memberikan pengaruh besar dalam penguatan gagasan wasathiyah adalah Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Beliau menekankan pentingnya menjaga tradisi keilmuan Islam berbasis sanad, adab kepada guru, serta keseimbangan antara teks dan realitas sosial. Pemikiran tersebut tercermin dalam karya Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim.

Selain itu, KH. Wahid Hasyim memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan pemikiran Islam yang lebih terbuka terhadap perkembangan zaman. Beliau menekankan pentingnya pendidikan, rasionalitas, dan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan modern tanpa meninggalkan akar tradisi Islam.

Tokoh lain seperti KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membawa dimensi yang lebih luas dalam pemikiran Islam NU. Beliau dikenal sebagai tokoh yang menekankan nilai kemanusiaan universal dalam Islam. Dalam pandangan Gus Dur, Islam harus hadir sebagai kekuatan yang membela kelompok lemah, menghargai perbedaan, serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama.

Kerangka pemikiran NU menegaskan bahwa perbedaan penafsiran dalam Islam bukan ancaman, melainkan rahmat yang harus dikelola dengan bijak. Selama perbedaan berada dalam koridor keilmuan yang sah, perbedaan tersebut menjadi bagian dari kekayaan intelektual umat. Namun NU juga menegaskan bahwa kebebasan berpikir tidak boleh keluar dari batas-batas prinsip dasar Islam, terutama dalam menjaga akidah, akhlak, dan kemaslahatan umat.

Konsep wasathiyah dalam NU tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dalam kehidupan sosial. Dalam beragama, NU mendorong umat untuk tidak berlebihan dalam menjalankan ritual, tetapi juga tidak meremehkan kewajiban. Dalam kehidupan sosial, NU menekankan pentingnya toleransi, gotong royong, serta penghormatan terhadap perbedaan agama, budaya, dan pandangan politik.

Dalam konteks kebangsaan, NU juga memainkan peran penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip hubbul wathan minal iman menjadi salah satu landasan moral yang menghubungkan nilai keislaman dengan nasionalisme.

Walhasil Dengan demikian, perbedaan penafsiran dalam Islam harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari dinamika keilmuan yang diikat oleh etika, metode, dan sanad. Dalam kerangka NU, perbedaan tidak boleh menjadi sumber perpecahan, tetapi harus menjadi ruang dialog dan saling melengkapi. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Islam wasathiyah yang menempatkan keseimbangan sebagai prinsip utama dalam memahami agama.

Pada akhirnya, Islam wasathiyah dalam perspektif NU bukan hanya konsep pemikiran, tetapi juga jalan hidup yang menuntut kebijaksanaan, keluasan pandangan, dan kedewasaan dalam bersikap.

Wallahu a’lam bish-shawab

*A’isy Hanif Firdaus, S.Ag. , M.Pd.
(Nahdliyin asal Brebes, alumni Program Pascasarjana FAI UNWAHAS Semarang, Sekretaris PRNU Kedawon dan pengurus LTN NU Kabupaten Brebes).

Daftar Referensi:

  1. Al-Syafi’i, Al-Risalah (Kairo: Dar al-Fikr, tt); Ibn Qudamah, Rawdat al-Nazir (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt).

  2. Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt).

  3. Azyumardi Azra, Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal (Bandung: Mizan, 2016).

  4. KH. Hasyim Asy’ari, Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim (Jombang: Maktabah Turats NU, 1923).

  5. Kementerian Agama RI, KH. Wahid Hasyim: Pemikiran Pendidikan Islam dan Kebangsaan (Jakarta: Kemenag RI, 2012).

  6. KH. Abdurrahman Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita (Jakarta: The Wahid Institute, 2006).

  7. Martin van Bruinessen, NU: Tradisi, Relasi Kuasa dan Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994).

  8. Greg Barton, Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid (Jakarta: Equinox, 2002).


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.