Beranda Nasional Hukum Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian iPhone 15 Pro Max, Satu Tersangka Diamankan

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian iPhone 15 Pro Max, Satu Tersangka Diamankan

12

MAJALENGKA (Aswajanews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan handphone pada awal April 2026.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium beserta dus box-nya,” ujar Rita, Sabtu (18/4/2026).

E6C6FACE 5DD7 4BF7 BBB5 25F86641CBE0

Peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Korban kemudian menyadari bahwa handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday. Setelah berupaya melakukan pencarian, korban memperoleh informasi dari pengendara lain bahwa ponsel tersebut sempat terlihat terjatuh di depan Bengkel Surya Motor.

Namun saat didatangi, handphone tersebut sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Pada 11 April 2026, korban mendapatkan titik terang setelah melacak perangkatnya melalui fitur iCloud. Lokasi handphone terdeteksi berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria yang diduga terkait. Namun, pria tersebut tidak mengakui keberadaan handphone yang dicari.

Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RRA beserta barang bukti.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.