INDRAMAYU (Aswajanews) – Sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu terhadap penggunaan anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) beberapa hari terakhir sempat menggegerkan publik.
Pansus menilai adanya potensi pemborosan anggaran, khususnya terkait penggunaan bahan kimia baru dalam proses produksi air bersih. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke beberapa cabang Perumdam TDA untuk memastikan kebenarannya.
Pada Senin (20/4/2026), awak media mendatangi Kantor Cabang Pelayanan Jatibarang yang berlokasi di Jalan Letnan Joni, Desa Jatibarang Baru. Kedatangan mereka disambut Kepala Cabang Pelayanan, Sutoni, S.H., bersama Supervisor Produksi, Ade Setiawan.

Menjawab pertanyaan terkait penggunaan bahan kimia baru, keduanya menegaskan bahwa cabang Jatibarang masih menggunakan bahan kimia lama dalam proses produksi.
“Dalam produksi, kami masih menggunakan bahan kimia yang lama, artinya tidak menggunakan bahan kimia baru,” ujar Ade Setiawan.
Untuk memastikan transparansi, awak media bahkan diajak langsung meninjau lokasi produksi air bersih guna melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Investigasi kemudian berlanjut ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) 300 Lobener. Di lokasi tersebut, awak media ditemui Kepala IPA 300, Adi Indrayadi.
Adi menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimia baru memang ada, namun hanya diterapkan di dua instalasi, yakni IPA Sliyeg dan IPA Salamdarma.
“Kimia baru jenis PAC sudah diujicobakan di IPA Sliyeg dan hasilnya bagus. Sedangkan di IPA Salamdarma masih dalam tahap uji coba, dengan hasil yang juga cukup baik, terutama dalam menangani tingkat kekeruhan (NTU) yang tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan bahan kimia baru tersebut telah melalui uji laboratorium secara ketat dan menunjukkan hasil yang memuaskan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penggunaan bahan kimia baru di Perumdam TDA, khususnya di IPA Sliyeg, dinilai sebagai langkah teknis yang wajar dan sesuai kebutuhan operasional, dengan biaya yang masih dalam batas standar perusahaan.
(A. Nur Irsyad)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































