PACITAN (Aswajanews) – Pemerintah Desa Karangnongko, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, bersama para ahli waris almarhum Widodo mencapai kesepakatan terkait pemanfaatan lahan seluas 769 meter persegi yang semula direncanakan untuk wakaf pembangunan masjid.
Melalui mekanisme tukar guling, lahan yang tercantum dalam sertifikat atas nama almarhum Widodo tersebut kini dialihkan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Karangnongko. Sementara itu, pembangunan masjid dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih strategis, yakni di depan gedung KDMP, yang sebelumnya merupakan bekas kantor desa.

Diketahui, lahan tersebut awalnya merupakan milik almarhum Parto Dikromo, warga Desa Karangnongko. Enam ahli waris kemudian berinisiatif mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan musyawarah bersama pemerintah desa, disepakati adanya perubahan lokasi demi kemanfaatan yang lebih optimal.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis lahan awal yang berada di wilayah perbukitan, sehingga dinilai kurang ideal untuk pembangunan fasilitas ibadah. Lokasi baru dianggap lebih mudah diakses masyarakat serta lebih mendukung kegiatan keagamaan.
Seluruh ahli waris almarhum Widodo telah menyatakan persetujuan atas kesepakatan tersebut. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat.
“Semuanya sudah disepakati bersama, baik dari pihak ahli waris maupun masyarakat. Ini demi kemanfaatan yang lebih luas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Karangnongko saat ditemui awak media, Selasa (21/4/2026).
Dengan adanya kesepakatan ini, pembangunan gedung koperasi dan masjid diharapkan dapat segera terealisasi serta memberikan manfaat bagi seluruh warga Desa Karangnongko. (Cak Met)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































