BANDUNG (Aswajanews.id) โ Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menyerahkan 205 sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Sebanyak 205 sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, didampingi Ketua Satgas PTSL Farian, di Aula Desa Ancolmekar, Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Iim Rohiman menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.
“Alhamdulillah, penyerahan 205 sertifikat PTSL di Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, hari ini berjalan lancar. Antusiasme warga sangat tinggi dan mereka tampak gembira menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memiliki kepastian hukum,” ujar Iim.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
“Sertifikat ini dapat menghindarkan masyarakat dari cekcok atau sengketa tanah, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki. Karena itu, sertifikat harus dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak,” tambahnya.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
(Tim/Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































