BANDUNG (Aswajanews.id) – Pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung menyidangkan perkara korupsi Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Ia menjalani persidangan secara virtual.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/02/2023) dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung Yoserizal, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan anggota T Benny Eko Supriyadi, SH, MH dan Jeffry Yefta Sinaga, SH serta Panitre Pengganti Poltak P Gultom, SH. MH.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim mengecek identitas lengkap Sudrajad Dimyati. Hakim juga menanyakan kabar Sudrajad Dimyati sebelum sidang dimulai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung DS akan menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Bandung dengan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Hakim Agung DS, pada hari yang sama di PN Tipikor Bandung ini Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyidangkan terdakwa lain dengan agenda pembacaan dakwaan, diantaranya, Elly Tri Pangestu, Desy Yustia, Nurmanto Akmal, Albasari, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habi bie serta Tanaka.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan Undang Undang Korupsi Pasal 12 C yang bersangkutan seorang hakim dan pejabat negara, sebagai penerima suap.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagandakan saksi-saksi, karena baik terdakwa maupun tim penasehat hukum Hakim Agung Sudrajat Dimyati tidak mengajukan esepsi. (Nasikin)